Jokowi Disebut akan Kembalikan Fungsi Pengawasan Perbankan ke BI

Fungsi ini masih dipegang oleh OJK

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo mempertimbangkan mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi pengawasan perbankan ke Bank Indonesia (BI). Saat ini pengawasan perbankan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari Reuters, dua orang sumber yang tidak ingin disebut identitasnya tersebut, mengatakan pertimbangan mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke BI karena ketidakpuasan terhadap kinerja OJK selama pandemik COVID-19.

1. Bank Indonesia senang dengan kabar ini

Jokowi Disebut akan Kembalikan Fungsi Pengawasan Perbankan ke BIIDN Times/Hana Adi Perdana

Kabar pengembalian fungsi pengawasan ini mendapat respons positif dari BI. Sumber Reuters mengatakan akan ada tambahan key performance indicator (KPI) untuk BI setelah pengembalian fungsi ini.

"BI sangat senang tentang ini, tetapi akan ada tambahan untuk KPI mereka. Tidak hanya menjaga mata uang dan inflasi, tetapi juga pengangguran," kata sumber tersebut.

Baca Juga: Istana: Gubernur BI Buat Jokowi Menunggu 20 Menit di Sidang Kabinet

2. Awal mula permasalahan

Jokowi Disebut akan Kembalikan Fungsi Pengawasan Perbankan ke BIKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/2/2020). Pertemuan tahunan tersebut mengangkat tema Ekosistem Keuangan Berdaya Saing Untuk Pertumbuhan Berkualitas. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Perkembangan isu terjadi ketika pemerintah menegosiasikan bantuan bank sentral untuk mendanai defisit fiskal yang membengkak karena tanggapan COVID-19. Pada rapat kabinet 18 Juni, Jokowi mengatakan dia akan merombak kabinetnya atau membubarkan badan-badan pemerintah jika dia merasa mereka tidak berbuat cukup untuk mengatasi krisis yang disebabkan oleh pandemi.

BPK Indonesia awal tahun ini menyebut peran pengawasan OJK lemah, berdasarkan celah dalam pengawasan tujuh bank. Tujuh termasuk PT Bank Bukopin Tbk (BBKP.JK) berukuran menengah yang bulan lalu yang memiliki arus kas negatif dan membatasi penarikan. Bank Bukopin minggu ini mengatakan pihaknya merencanakan penerbitan saham baru setelah KB Kookmin Bank Korea Selatan akan memiliki saham pengendali. OJK juga mendesak nasabah Bukopin dan bank lain untuk mengabaikan media sosial yang meminta mereka untuk menarik simpanan.

Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan industri perbankan secara agregat aman pada Senin kemarin. Wimboh mengutip rasio kecukupan modal yang lebih tinggi dari standar internasional pada 22,2 persen pada bulan Mei, rasio pinjaman bermasalah sebesar 3,01 persen dan indikator likuiditas tinggi.

OJK memperkirakan 15,12 juta debitur perlu merestrukturisasi pinjaman senilai Rp1.373,7 triliun (US$ 96,03 miliar) akibat pandemik, dengan Rp695,34 triliun direstrukturisasi pada 22 Juni.

3. Belum ada komentar dari BI dan Jubir Presiden

Jokowi Disebut akan Kembalikan Fungsi Pengawasan Perbankan ke BI@jokowi on Instagram

Baik BI maupun juru bicara Jokowi belum menanggapi kabar ini. Reuters menyebut seorang juru bicara OJK menolak berkomentar mengenai hal ini.

Indonesia sekarang melihat struktur Perancis, yang memiliki otoritas administratif independen di bawah bank sentral yang mengawasi perbankan, kata salah satu orang.

Juru bicara OJK mengatakan OJK mulai mendesak bank untuk merestrukturisasi pinjaman pada 26 Februari, dan memperkenalkan insentif pada akhir 16 Maret, sehingga mencegah perlunya bank untuk menyiapkan ketentuan yang cukup besar untuk kredit macet.

Baca Juga: Bank BRI Kembali Tercatat Jadi Merek Bank Paling Bernilai di Indonesia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya