THR Kamu Bermasalah? Adukan Langsung di Posko Kemenaker!

Cek caranya di sini ya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka posko pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021. Posko ini dibuka dengan tujuan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR.

Selain itu, posko ini juga dibuka untuk memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR, pelaksanaan penegakan hukum THR, dan koordinasi hasil penegakan hukum dengan instansi terkait.

"Tindak lanjutnya kami akan segera tetapkan Keputusan Menteri tentang pos komando pelaksanaan THR keagamaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Mantul, PNS Bisa Dapat THR Lebih Cepat Tahun Ini!

1. Laporkan THR bermasalah bisa dengan datang langsung

THR Kamu Bermasalah? Adukan Langsung di Posko Kemenaker!Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan pertemuan secara daring dengan Otoritas Taiwan, yang dalam hal ini diwakili Kepala Kantor Taipei Economic and Trade Office in Jakarta (TETO Jakarta), Jon CbChen, pada Kamis (18/3/2021)./Dok. Kemnaker

Kalau THR kamu bermasalah, kamu bisa datang langsung ke Gedung B lantai 1 Kementerian Ketenagakerjaan di jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan. Kamu harus menggunakan masker serta membawa hasil PCR Test maupun rapid antigen.

Namun jika kamu tidak membawa hasil tes COVID-19, kamu akan diarahkan untuk melakukan tes secara gratis di tempat yang sudah disediakan.

"Kami juga sediakan secara gratis (tes COVID) bagi yang belum punya surat keterangan COVID atau tidaknya," ujar Ida.

2. Lapor masalah THR secara online

THR Kamu Bermasalah? Adukan Langsung di Posko Kemenaker!Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Kamu juga bisa melapor permasalahan THR dengan mengunjungi website poskothr.kemnaker.go.id.

Pada laman ini memiliki dua termin, yakni informasi THR serta konsultasi dan pengaduan THR. Pilih menu konsultasi dan pengaduan THR. Setelah pilih menu itu masuk dalam layanan pusat bantuan, lanjut pilih layanan pengaduan.

Tapi ingat, untuk melakukan konsultasi dan pengaduan, kamu harus memiliki user login, dengan memasukkan KTP, nomor hp atau email, serta password. Jika belum memiliki, kamu bisa mendaftar terlebih dahulu.

Baca Juga: Sah! Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Penuh dan Tepat Waktu

3. Menaker minta posko tidak hanya ada di pusat tapi juga di daerah

THR Kamu Bermasalah? Adukan Langsung di Posko Kemenaker!Posko Pengaduan THR Disnaker PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ida mengimbau agar posko pelaksanaan THR tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat namub juga di tingkat pemerintah daerah, baik itu pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota.

Ia mengatakan keberadaan posko THR ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar pekerja atau buruh mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya minta peran aktif gubernur, wali kota untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran," kata Ida.

Baca Juga: Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan yang Telat dan Tidak Bayar THR

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya