HET Minyak Goreng Berlaku Besok, Anggota DPR Ungkap Potensi Penimbunan

Jakarta, IDN Times - Mulai besok, Selasa (1/2/2022), pemerintah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima dari fraksi PDIP, mengungkapkan potensi penimbunan minyak goreng di tingkat pedagang.
Sebab, banyak pedagang telah memiliki stok minyak goreng yang dibeli dari agen atau distributor dengan harga di atas HET. Menurut Aria, kebijakan HET bisa memicu penimbunan stok minyak goreng.
"Untuk para pedagang yang sudah membeli dengan harga yang mahal, dan kemudian ada satu harga (HET), itu kan mereka akan menimbun, tunggu harga naik lagi. Itu solusinya apa?" tanya Aria pada Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).
Adapun HET minyak goreng sendiri ialah Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000/liter untuk minyak goreng kemasan premium.
1. Mendag punya mekanisme distribusi minyak goreng

Menjawab hal tersebut, Lutfi mengatakan pemerintah telah mengantongi mekanisme yang matang untuk penyaluran minyak goreng. Dia mengatakan mulai besok para produsen akan mendistribusikan minyak goreng murah, imbas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Mulai besok, (minyak goreng) harga yang murah ini akan masuk. Jadi biar di pasar ritel modern dulu mengikuti harga yang tadi (HET). Tetapi nanti harga di pasar secara natural akan turun. Karena lebih banyak yang murah daripada yang mahal. Kalau mahal-mahal kan gak ada yang mau beli. Jadi dia ikut turun," tutur Lutfi.
Dengan cara tersebut, dia meyakini harga minyak goreng bisa diterapkan sesuai HET.
2. Mendag diminta turut pasok minyak goreng ke pasar tradisional
Dalam rapat tersebut, Lutfi juga diminta untuk memastikan pasokan minyak goreng tersebar ke pasar-pasar tradisional di seluruh Indonesia. Sebab, selama ini pasokan minyak goreng dinilai lebih banyak ke ritel modern.
Namun, menurut Lutfi, kebijakan pemerintah yang baru, yakni DMO, DPO, dan HET akan lebih memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat.
"Sekarang ini, harga yang curah saja dapat. Jadi seperti tidak terjadi apa-apa seperti sedia kala saja," kata dia.
3. Mengintip kebijakan DMO dan DPO minyak goreng

Sebelum menetapkan HET, pemerintah menetapkan kebijakan DPO. Dalam kebijakan itu, pemerintah menetapkan harga bahan baku minyak goreng, yakni minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) Rp9.300 per kilogram (kg), dan olein Rp10.300 per liter. Harga DPO itu pun sudah termasuk PPN.
Lalu, pemerintah juga menerbitkan kebijakan DMO kepada produsen bahan baku minyak goreng atau minyak goreng. Melalui DMO, maka seluruh produsen wajib memasok minyak sawit ke dalam negeri dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga dalam kebijakan DPO.