Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hak dan Kewajiban Nasabah Dana Pensiun, Catat Ya!

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Dana pensiun penting untuk masa tua, tapi banyak masyarakat belum mempersiapkannya.
  • Hak nasabah dana pensiun: manfaat pensiun, informasi dana dan pembayaran yang pasti.

Jakarta, IDN Times - Dana pensiun (dapen) adalah salah satu pegangan untuk bertahan hidup di usia tua, sehingga tak perlu menyusahkan anggota keluarga terutama anak. Meski perannya sangat penting, dana pensiun ternyata belum dipersiapkan oleh begitu banyak masyarakat di Indonesia.

Di sisi lain, bagi masyarakat yang sudah memiliki dana pensiun, juga harus memahami hak dan kewajibannya sebagai nasabah untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal.

Lantas, apa saja hak dan kewajiban nasabah dana pensiun? Simak yuk ulasannya!

1. Hak nasabah dana pensiun

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (28/11/2024), ada tiga hak nasabah dana pensiun, sebagai berikut:

  1. Hak atas manfaat pensiun yang disesuaikan dengan program yang dipilih, seperti Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
  2. Hak atas informasi berkala tentang dana terkumpul dan perkembangan investasinya, sehingga dapat memantau apakah target pensiun tercapai.
  3. Hak atas kepastian pembayaran.

2. Nasabah yang tak menerima hak bisa lapor ke OJK

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jika nasabah dapen tidak menerima hak tersebut, dapat menghubungi kanal resmi pengaduan konsumen Lembaga Dana Pensiun. Ajukan konfirmasi mengenai pencairan dana pensiun, dan sertakan bukti dan dokumen yang dipersyaratkan.

Nasabah juga dapat melapor ke kanal resmi pengaduan konsumen OJK, melalui Kontak OJK 157.

3. Kewajiban nasabah dana pensiun

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada empat kewajiban nasabah dana pensiun, yakni:

  1. Bayar iuran tepat waktu.
  2. Memperbarui data pribadi agar tidak ada kendala saat pencairan
  3. Penuhi kewajiban perpajakan, terutama bagi nasabah dapen yang memiliki mekanisme subsidi pajak, atau yang melakukan pemotongan pajak atas manfaat pensiun, dan ada pula yang membebankan pajak kepada pesertanya.
  4. Memahami mekanisme dana pensiun untuk mengetahui prosedur klaim, risiko investasi, dan cara maksimal memanfaatkan program pensiun.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Jujuk Ernawati
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us