Jakarta, IDN Times – Perekonomian Indonesia saat ini mulai terdampak wabah virus corona (COVID-19). Usaha yang terkena imbas sejak awal antara lain sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, driver ojek online maupun driver taksi online.
Melihat situasi tersebut, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, mengeluarkan kebijakan kelonggaran kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini juga mengacu pada mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan profil nasabah masing-masing.
"Bank Mandiri sebagai salah satu bank penggerak perekonomian di Indonesia, memahami dan melakukan langkah antisipasi untuk mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan dalam keterangan resminya, Sabtu (28/3).
"Nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra Bank Mandiri, dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Republik Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan," tambahnya.