Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang dilayangkan kepada pemerintah terkait Hotel Sultan yang beralamat di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin mengatakan, Pontjo Sutowo selaku pemilik Hotel Sultan melakukan gugatan ke PN Jakpus lantaran pemerintah tak memberikan pembaruan hak atas Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Hotel Sultan.
"Bahwa ada pihak yang tidak mengizinkan, tidak memperpanjang, ada badan atau ada instansi yang tidak mau memperpanjang (HGB), walaupun itu sebetulnya tidak lazim, ya tentunya kami berhak membawa masalah itu ke pengadilan," kata Amir saat ditemui di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).