Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hak Indobuildco Kelola Hotel Sultan Habis, Tamu Diminta Hati-hati

Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melalui kuasa hukumnya mengingatkan masyarakat bahwa Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco, telah menjadi aset milik negara.

Oleh karena itu, kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian meminta masyarakat khususnya yang berniat untuk menginap di Hotel Sultan agar berhati-hati.

"Kepada seluruh rakyat Indonesia atau penghuni daripada Hotel Sultan atau sejenisnya, mungkin ada departemen atau ada orang yang mau menginap di sana, saya ingatkan Anda hati-hati karena bukan tidak mungkin anda berpotensi untuk dirugikan kalau masih menggunakan hal tersebut," kata Saor saat konferensi pers di Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

1. Pasang spanduk pemberitahuan agar publik mengetahui status Hotel Sultan

Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Kuasa hukum dari kantor hukum Saor Siagian & Partrners itu mengatakan, spanduk yang menginformasikan tanah tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan aset negara, telah dipasang.

PPKGBK berharap agar setiap orang berhati-hati dan menghargai perintah putusan pengadilan, Hotel Sultan telah dinyatakan sah milik negara oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276 PK/PDT/2011.

"Atas penghargaan kami daripada perintah pengadilan, itulah hari ini setelah kami somasi (Indobuildco) seperti dibilang oleh Pak Chandra berkali-kali, kami harus menghormati keputusan pengadilan agar jangan publik kemudian dirugikan. Itu sebabnya hari ini kami buat spanduk deklarasi," sebutnya.

2. PPKGBK kembali ingatkan Indobuildco kosongkan Hotel Sultan

Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Saor mengingatkan, siapa pun yang menduduki secara ilegal di tanah eks HGB 26-27 tersebut, terdapat pasal-pasal, termasuk pidana umum memasuki dengan tanpa hak, menduduki tanpa hak, dan juga terdapat unsur-unsur pidana khusus tipikor.

"Oleh karena itu kami masih memberikan waktu kembali seperti penegasan kami pada surat kami yang terakhir, yaitu tanggal 29, agar pemilik Indobuildco secara persuasif untuk segera mengosongkan tanah tersebut," tambahnya.

3. Pos penjagaan didirikan di kawasan Hotel Sultan

Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebelumnya, Direktur Umum PPKGBK, Hadi Sulistyo mengatakan pos penjagaan akan dibangun sejalan dengan deklarasi kepemilikan atau penguasaan hak lahan negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK.

"Ya, jadi tanah ini adalah secara sah dan meyakinkan sudah melalui berbagai proses hukum, itu adalah tanah milik negara. Oleh karena itu hari ini setelah kita melakukan beberapa kali somasi, hari ini kita lakukan deklarasi ya, untuk disaksikan oleh semua publik bahwa tanah blok 15 ini adalah tanah milik negara," ujarnya.

"Oleh karena itu, saya setelah ini akan mengawal teman-teman dalam rangka pemasangan semua pelang di beberapa titik dan juga kita akan memasang pos penjagaan agar tanah ini kita monitor," tambah Hadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us