Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco meminta ganti rugi senilai Rp28 triliun kepada pemerintah atas terganggunya kegiatan Hotel Sultan, lantaran pemerintah melakukan upaya pengosongan hotel yang beralamat di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin mengatakan, Indobuildco adalah bisnis pendukung sektor pariwisata berskala besar di DKI Jakarta. Dengan pemerintah menutup akses Hotel Sultan, dianggap akan mematikan usaha.
"Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya," kata Amir saat ditemui di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).