Diusir dari Hotel Sultan, Indobuildco Sempat Lobi Pengelola GBK

Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta sempat melobi Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) agar tidak diusir dari Hotel Sultan. Hal itu diungkapkan oleh Chandra Hamzah, dari Assegaf Hamzah & Partners, selaku kuasa hukum PPKGBK.
"Indobuildco baru menghubungi kami untuk bertemu itu minggu lalu. Baru minggu lalu untuk mengajak ketemu," kata Chandra saat konferensi pers di Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
1. Indobuildco minta dilakukan pembebasan lahan

Chandra menjelaskan pihak PT Indobuildco meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui PPKGBK melakukan pembebasan tanah, alias membeli Hotel Sultan dari pihak Indobuildco.
"Jadi, kalau pihak Indobuildco minta dibebaskan lagi ini tanah, 'tolong dong, PPKGBK bebaskan tanah kami'. Kami sudah pernah bebaskan tahun 1959. Ini kalau kita keluarkan uang lagi, untuk membebaskan tanah seperti yang diminta Indobuildco. Jadi kita artinya apa tuh? Bayarin tanah sendiri kan? banyak kasus tuh, kasus korupsi ya, tanah sendiri dibeli sendiri. Itu yang kami sampaikan," ujarnya.
2. Indobuildco minta dilibatkan dalam pengelolaan setelah Hotel Sultan diserahkan

Pihak Indobuildco, kata Chandra, juga menyampaikan permintaan agar ke depannya pihak PPKGBK bisa bekerja sama Indobuildco terkait aset di GBK. Chandra menegaskan segala macam kerja sama yang terjalin, harus melalui proses benar agar tak melanggar hukum.
"Yang kami sampaikan adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kerja sama optimalisasi aset barang milik negara harus dengan tender. Ini gak bisa tunjuk-tunjuk langsung. Kalau tunjuk-tunjuk langsung, nanti bisa apa akibatnya? Ya bisa diproses oleh aparat penegak hukum, kita semua," ujarnya.
"Saya bicara gini, kalau kita kerja sama dengan Indobuildco langsung tanpa tender, masuk penjara kita semua nanti. Nggak bisa," tegas Chandra.
3. Kuasa hukum PPKGBK sudah surati Indobuildco berkali-kali

Chandra menyatakan hak Indobuildco atas pengelolaan Hotel Sultan sudah berakhir sehingga harus dikosongkan. Pihaknya, selaku Kuasa Hukum PPKGBK sudah mengirimkan surat agar dilakukan pengosongan kepada Indobuildco berkali-kali.
"Kalau kita bisa hitung surat yang kita kirimkan ke mereka dari Juni. Kita hitung satu, dua, tiga, empat, lima, enam, kalau saya gak salah hitung, sudah. Nah, karena itu tidak ada respons yang positif dari pihak Indobuildco," katanya.