Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana akan melarang total iklan rokok di media elektronik. Ketentuan itu tertuang dalam rancangan revisi 109/2012 yang tercantum dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022.
Ketua Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII), Ari Uno mengatakan wacana pelarangan total aktivitas iklan rokok untuk menekan prevalensi perokok anak, salah sasaran mengingat rokok masih merupakan produk legal. Sehingga iklan merupakan bagian dari aktivitas komunikasi dalam menunjang keberlangsungan usaha.
Upaya investasi dalam hal periklanan juga merupakan hal yang legal serta turut dijamin dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Menjadikan iklan rokok sebagai penyebab tingginya prevalensi perokok anak adalah bentuk simplifikasi yang tidak adil. Pada praktiknya, kami di industri periklanan sudah sangat ketat mematuhi aturan-aturan terkait iklan rokok, mulai dari tidak menayangkan adegan aktivitas merokok, produk, hingga soal jam tayang," ujar Ari dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7/2023).
"Yang menjadi pertanyaan, ketika iklan rokok sudah sedemikian rigid-nya, anak-anak bisa terpapar iklan rokok, ini sudah masuk ke dalam ranah privat. Fungsi pengawasan yang patut dievaluasi,” tambah Ari.