Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Mudah Menghitungnya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah semakin memperketat aturan pajak, tak terkecuali kepada pemilik kendaraan bermotor.
Pemilik wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya. Jika telat, akan ada denda yang diberikan kepada para wajib pajak tersebut.
Berikut ini cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor. Yang belum tau wajib baca ya.
1. Telat dua hari dihitung denda satu bulan

Tidak ada kelonggaran bagi pengendara yang telat membayar pajak. Kompensasi hanya diberikan jika pemilik kendaraan telat 1 hari, sehingga tidak dikenakan denda.
2. Rincian denda dalam setahun

Namun, untuk keterlambatan di atas 1 hari, kalian akan dikenakan denda pajak motor 1 bulan. Adapun penghitungannya sebagai berikut:
- Perhitungan denda PKB: 25% per tahun
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12
- Keterlambatan 12 bulan : PKB x 25% x 12/12
- Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp32 ribu untuk roda dua dan Rp100 ribu untuk roda empat
3. Denda maksimal yang akan diberikan kepada pengendara adalah 48 persen

Cara menghitung denda pajak motor di atas juga berlaku untuk tahun kedua hingga tahun keempat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Adapun, denda maksimal yang akan kalian terima adalah 48 persen.