Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Daftar Online untuk Dapat Antrean di Kantor Pajak

ilustrasi aplikasi pajak (Dok. DJP)
ilustrasi aplikasi pajak (Dok. DJP)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat atau wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor Direktorat Jenderal Pajak sekarang harus mengambil nomor tiket antrean online. Mendaftar antrean online pajak ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan NPWP, aktivasi EFIN, perubahan data, konsultasi pajak, dan lainnya.

Lalu, bagaimana caranya untuk mendapatkan layanan tatap muka langsung di kantor pajak? Kamu bisa mengakses pendaftaran antrean online di aplikasi M-Pajak maupun website Kunjung Pajak.

Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut tata cara daftar tiket antrean online untuk dapat layanan tatap muka secara langsung di kantor pajak.

1. Daftar melalui aplikasi M-Pajak

ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

1. Unduh aplikasi M-Pajak

Download aplikasi M-Pajak di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Login atau daftar akun

  • Jika sudah memiliki akun DJP, login menggunakan NPWP/NIK dan password.
  • Jika belum memiliki akun, pilih Daftar dan ikuti petunjuk pendaftaran.

3. Pilih menu "Antrean Pajak"

Setelah masuk, cari dan pilih menu Antrean Pajak untuk mengajukan permohonan antrean.

4. Pilih kantor pajak (KPP)

Tentukan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang sesuai dengan lokasi kamu atau yang melayani kebutuhan kamu.

5. Isi data pribadi

Masukkan data seperti NPWP/NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email aktif.

6. Pilih jenis layanan pajak

Pilih layanan yang dibutuhkan, misalnya pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, perubahan data, konsultasi pajak, dll.

7. Pilih tanggal dan waktu kunjungan

Pilih tanggal dan jam antrean yang masih tersedia.

9. Konfirmasi dan simpan bukti antrean

  • Setelah selesai, kamu akan menerima kode booking dan QR Code.
  • Simpan atau cetak bukti ini untuk ditunjukkan saat datang ke kantor pajak.

2. Daftar melalui website Kunjung Pajak

Alur Kunjungan Pajak (kunjung.pajak.go.id)
Alur Kunjungan Pajak (kunjung.pajak.go.id)

1. Buka laman https://kunjung.pajak.go.id/ pada browser

2. Siapkan identitas diri

Isi Informasi Calon Pengunjung:

  • Pilih Tanda Pengenal (NIK/Paspor)
  • Isi nomor NIK/Paspor pengunjung
  • Nama pengunjung
  • Status pengunjung (Diri sendiri/wakil wajib pajak, Kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya)
  • Isi NPWP
  • Nama NPWP
  • Email
  • HP

3. Layanan dan Waktu

Pilih Kantor Pajak Tujuan

  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

Pilih Layanan Pajak

  • Loket TPT
  • Konsultasi SPT Tahunan
  • Konsultasi Perpajakan
  • Konsultasi Aplikasi
  • Janji Temu
  • Lainnya

- Isi Nama Kantor

- Isi Perihal Layanan Pajak

5. Booking

- Pilih Tanggal Kunjungan

- Pilih Waktu Kunjungan

  • 08.00 - 09.00
  • 09.00 - 10.00
  • 10.00 - 11.00
  • 11.00 - 12.00
  • 12.00 - 13.00
  • 13.00 - 14.00
  • 14.00 - 15.00
  • 15.00 - 16.00

3. Catatan penting

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. Sejumlah wajib pajak menunggu giliaran untuk melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. Sejumlah wajib pajak menunggu giliaran untuk melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Nomor tiket akan dikirim otomatis ke email atau kamu bisa juga mengambil foto/screenshot dari nomor tiket antrean. Kamu akan menunjukkan email/foto/screenshot nomor tiket yang muncul kepada petugas pajak pada saat kedatangan.

Pastikan kamu datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih, dengan membawa identitas diri. Petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas kamu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Bella Manoban
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us