Cara Daftar Online untuk Dapat Antrean di Kantor Pajak

Jakarta, IDN Times - Masyarakat atau wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor Direktorat Jenderal Pajak sekarang harus mengambil nomor tiket antrean online. Mendaftar antrean online pajak ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan NPWP, aktivasi EFIN, perubahan data, konsultasi pajak, dan lainnya.
Lalu, bagaimana caranya untuk mendapatkan layanan tatap muka langsung di kantor pajak? Kamu bisa mengakses pendaftaran antrean online di aplikasi M-Pajak maupun website Kunjung Pajak.
Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut tata cara daftar tiket antrean online untuk dapat layanan tatap muka secara langsung di kantor pajak.
1. Daftar melalui aplikasi M-Pajak

1. Unduh aplikasi M-Pajak
Download aplikasi M-Pajak di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Login atau daftar akun
- Jika sudah memiliki akun DJP, login menggunakan NPWP/NIK dan password.
- Jika belum memiliki akun, pilih Daftar dan ikuti petunjuk pendaftaran.
3. Pilih menu "Antrean Pajak"
Setelah masuk, cari dan pilih menu Antrean Pajak untuk mengajukan permohonan antrean.
4. Pilih kantor pajak (KPP)
Tentukan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang sesuai dengan lokasi kamu atau yang melayani kebutuhan kamu.
5. Isi data pribadi
Masukkan data seperti NPWP/NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email aktif.
6. Pilih jenis layanan pajak
Pilih layanan yang dibutuhkan, misalnya pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, perubahan data, konsultasi pajak, dll.
7. Pilih tanggal dan waktu kunjungan
Pilih tanggal dan jam antrean yang masih tersedia.
9. Konfirmasi dan simpan bukti antrean
- Setelah selesai, kamu akan menerima kode booking dan QR Code.
- Simpan atau cetak bukti ini untuk ditunjukkan saat datang ke kantor pajak.
2. Daftar melalui website Kunjung Pajak

1. Buka laman https://kunjung.pajak.go.id/ pada browser
2. Siapkan identitas diri
Isi Informasi Calon Pengunjung:
- Pilih Tanda Pengenal (NIK/Paspor)
- Isi nomor NIK/Paspor pengunjung
- Nama pengunjung
- Status pengunjung (Diri sendiri/wakil wajib pajak, Kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya)
- Isi NPWP
- Nama NPWP
- HP
3. Layanan dan Waktu
Pilih Kantor Pajak Tujuan
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Pilih Layanan Pajak
- Loket TPT
- Konsultasi SPT Tahunan
- Konsultasi Perpajakan
- Konsultasi Aplikasi
- Janji Temu
- Lainnya
- Isi Nama Kantor
- Isi Perihal Layanan Pajak
5. Booking
- Pilih Tanggal Kunjungan
- Pilih Waktu Kunjungan
- 08.00 - 09.00
- 09.00 - 10.00
- 10.00 - 11.00
- 11.00 - 12.00
- 12.00 - 13.00
- 13.00 - 14.00
- 14.00 - 15.00
- 15.00 - 16.00
3. Catatan penting

Nomor tiket akan dikirim otomatis ke email atau kamu bisa juga mengambil foto/screenshot dari nomor tiket antrean. Kamu akan menunjukkan email/foto/screenshot nomor tiket yang muncul kepada petugas pajak pada saat kedatangan.
Pastikan kamu datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih, dengan membawa identitas diri. Petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas kamu.