Fakta-fakta UU tentang Kemitraan Ekonomi Indonesia Australia

IA-CEPA dapat meningkatkan kinerja ekspor barang dan jasa

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) menjadi UU. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan UU tersebut akan menjadi landasan hukum untuk implementasi kerja sama IA-CEPA.

"Dengan disetujuinya RUU ini, DPR bersama pemerintah telah melaksanakan amanat konstitusional sebagai tanda pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (6/2).

Berikut fakta-fakta tentang IA-CEPA.

1. IA-CEPA dapat meningkatkan kinerja ekspor barang dan jasa

Fakta-fakta UU tentang Kemitraan Ekonomi Indonesia AustraliaANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Mendag mengungkapkan, IA-CEPA merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor barang dan jasa. Selain itu, membuka keran masuknya penanaman modal dan mengembangkan sumber daya manusia di tengah pelemahan ekonomi dunia dan banyaknya hambatan perdagangan di setiap negara.

IA-CEPA telah ditandatangani Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan Pariwisata dan Penanaman Modal Australia di Jakarta Indonesia pada 4 Maret 2019. UU ini terdiri dari dua pasal dan telah disepakati pemerintah dan DPR RI dengan beberapa perubahan teknis dalam penjelasan umum.

"Persetujuan IA-CEPA akan menjadi bagian transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dan meningkatkan kesejahteraan umum rakyat,” kata Agus.

Baca Juga: Neraca Dagang RI Defisit US$63,5 Juta Juli 2019

2. DPR tengah mengagendakan Pembicaraan Tingkat II

Fakta-fakta UU tentang Kemitraan Ekonomi Indonesia AustraliaRapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VI DPR RI telah melakukan Pembicaraan Tingkat I. Hal itu meliputi mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pendapat pemerintah, persetujuan, dan penandatanganan naskah RUU tentang Persetujuan IA-CEPA dalam rapat kerja pada Selasa (4/2).

Selanjutnya, DPR RI mengagendakan Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Mendag Agus juga mengapresiasi Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI dan seluruh kementerian/lembaga yang telah menyelesaikan perundingan serta membantu proses ratifikasi IA-CEPA.

3. Catatan DPR untuk pemerintah

Fakta-fakta UU tentang Kemitraan Ekonomi Indonesia AustraliaRapat Paripurna pidato pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2019-2020, Jakarta, Senin (13/1). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada Rapat Paripurna, secara substansi DPR RI memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan pemerintah dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut antara lain, kerja sama ini harus saling menguntungkan kedua negara.

Dengan demikian, Indonesia dapat memangkas defisit neraca pembayaran, meningkatkan kinerja ekspor Indonesia, serta mengendalikan impor untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya industri.DPR berharap ke depan isi persetujuan Indonesia harus dapat memanfaatkan Australia menjadi bagian salah satu sumber investasi.

Selain itu, DPR berharap agar keinginan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai bagian dari rantai pasokan global juga bisa segera terwujud. Sebab, Indonesia selama ini lebih banyak mengekspor produk dalam bentuk mentah.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Jokowi akan Sahkan Perjanjian Perdagangan Bebas RI-Australia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya