Polemik Benih Lobster: Pembudi Daya Cuma Penonton, Eksportir Sejahtera

2 pejabat KKP mundur di tengah polemik ekspor benih lobster

Jakarta, IDN Times - Polemik dibukanya kembali keran ekspor benih lobster masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Kebijakan itu menuai sorotan dari berbagai kalangan, mulai aktivis lingkungan hingga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Tentu (lobster) bisa habis karena orientasi bisnis eksportir adalah keuntungan sebesar-besarnya. Di sisi lain, siapa yang bisa menjamin Pasal 5 dalam Permen KP No.12 Tahun 2020 bisa dijalani? Salah satunya dengan pelepasan lobster sebagai tanggung jawab eksportir," ungkap Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati saat dihubungi IDN Times beberapa waktu lalu.

1. Sekjen Kiara: hanya pengekspor yang diuntungkan oleh kebijakan KKP

Polemik Benih Lobster: Pembudi Daya Cuma Penonton, Eksportir SejahteraInfografis pro kontra regulasi ekspor benih lobster (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Susan, tidak ada yang lebih diuntungkan selain pengekspor. Nelayan penangkap benih lobster dapat untung seadanya, sementara pembudidaya lobster hanya menjadi penonton.

"Jadi klaim KKP bahwa ini menyejahterakan benar adanya, tapi hanya menyejahterakan eksportir, bukan nelayan," kata Susan.

Susan juga mempertanyakan izin ekspor benih lobster yang dikeluarkan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo sangat kilat. “Izin yang terbit dalam waktu satu bulan menunjukkan KKP melanggar aturan sendiri yang telah ia buat,” tambahnya.

Susan menjelaskan, praktik panen berkelanjutan dan budi daya lobster itu tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu satu bulan. Butuh waktu kurang lebih 1-2 tahun untuk bisa berbudi daya lobster. “Dengan kata lain, izin ekspor benih lobster itu seharusnya baru bisa dilakukan 1-2 tahun kemudian, bukan dalam hitungan satu bulan,” ungkapnya.

Baca Juga: Ekspor Benur Dibuka, KIARA: Semua Mau Jadi Neyalan Tangkap Lobster

2. Izin ekspor benih lobster rentan eksploitasi sumber daya alam

Polemik Benih Lobster: Pembudi Daya Cuma Penonton, Eksportir SejahteraIlustrasi Benih Lobster. IDN Times/Axel Joshua Harianja

Menurut Susan, izin ekspor yang dipaksakan ini dikhawatirkan akan terus mendorong eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan secara tidak terkendali. Apalagi kuota panen ditargetkan oleh pemerintah sebanyak 500 juta benih per tahun. “Kebijakan jangka pendek ini akan berdampak buruk dalam jangka panjang bagi kehidupan nelayan dan keberlangsungan sumber daya perikanan di Indonesia,” ujar Susan.

Hal yang sama diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim. Menurut dia, ekspor benih lobster lebih terkait dengan kepentingan jangka pendek oknum birokrasi di KKP dan para oligarki di sekitarnya.

"Dilihat dari pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada KKP, untuk 100.000 ekor benih lobster yang diekspor, pendapatan negara kurang dari Rp35 ribu," kata Halim.

3. Kebijakan ekspor benih lobster tetap berjalan

Polemik Benih Lobster: Pembudi Daya Cuma Penonton, Eksportir SejahteraKKP melepasliarkan 95.610 benih lobster (Dok. KKP)

Kendati ditentang oleh banyak pihak, kebijakan ekspor benih lobster tetap berjalan. Bahkan, Edhy menyebut sudah ada 31 perusahaan yang mendapat verifikasi untuk melakukan ekspor benih lobster.

"Masalah perusahaan, siapa yang diajak, kami gak membatasi, koperasi boleh. Yang daftar kami terima dan terus verifikasi. Ada 31 perusahaan verifikasi, yang diumumkan ada 26," kata Edhy di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Berdasarkan perhitungannya, Edhy mengatakan ada 26 miliar lobster di Indonesia dari 6 jenis yang bertelur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (fisheries management areas). Jika ada 100 juta benih lobster yang diambil oleh masyarakat dan dijual dengan harga Rp5.000, akan muncul perputaran uang sebesar Rp500 miliar.

"Dengan hanya gunakan dibagi 2 lobster saja, itu ada sekitar 26 kali 2/6 persen, muncul angka di atas 5 miliar. Kalau 10 persen saja, itu 500 juta (kuota ekspor) yang kita izinkan, saya sangat yakin ini tidak (akan buat punah)," ujarnya.

Edhy juga membantah ketika dituding bahwa kebijakan tersebut memuat kepentingan politis. Sebab, salah satu perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster itu, milik kader Partai Gerindra. Menanggapi hal itu, Edhy menyatakan tidak ikut campur dalam pemberian izin ekspor benih lobster perusahaan tersebut.

"Ada orang-orang yang dituduh dekat sama saya, ada orang Gerindra dan sebagainya, bahkan saya sendiri tidak tahu mereka mendaftarnya kapan. Tapi, ingat di berita kan itu hanya dua tiga orang dan padahal izinnya yang sudah kami keluarkan ada 26," ujarnya.

Baca Juga: Akademisi Sebut Ekspor Benih Lobster sebagai Kebijakan Progresif

4. Edhy bantah kebijakannya mengancam ekosistem lobster

Polemik Benih Lobster: Pembudi Daya Cuma Penonton, Eksportir SejahteraMenteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan pertemuan virtual dengan 28 pemimpin redaksi media cetak, online dan juga elektronik, Selasa (12/5) (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Di hadapan anggota dewan, Edhy juga membantah kebijakan ini bisa membuat punah lobster di Indonesia. Ia menyebut kebijakan budi daya lobster sebagai kebijakan yang terukur dan terkendali.

"Dari sisi lingkungan yang dikhawatirkan, lobster punah kalau diambili. (Padahal) 1 lobster bisa bertelur 1 juta," kata Edhy di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin 6 Juli 2020.

Pada pemaparannya di DPR, Edhy menjelaskan pernyataannya itu didasarkan pada riset lobster di Tasmania, Australia. Berdasarkan perhitungannya, Edhy mengatakan ada 26 miliar lobster di Indonesia dari enam jenis yang bertelur di 11 wilayah pengelolaan perikanan (fisheries management areas).

Dia mengatakan kemampuan bertahan hidup lobster lebih kecil jika dibiarkan hidup di alam terbuka sebesar 0,02 persen. "20 ekor benih lobster akan jadi dewasa hanya satu ekor. Kalau dibudi daya, bisa sampai 30-80 persen, tergantung konsep budi daya, dan bisa dilakukan tradisional," kata Edhy.

5. Dua pejabat KKP mundur di tengah polemik ekspor benih lobster

Polemik Benih Lobster: Pembudi Daya Cuma Penonton, Eksportir SejahteraKKP melepasliarkan 95.610 benih lobster (Dok. KKP)

Di tengah polemik tersebut, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar mengundurkan diri dari jabatannya. Tak lama berselang, Wakil Ketua Umum Bidang Konservasi dan Keberlanjutan KKP, Chalid Muhammad turut mengundurkan diri.

Chalid bahkan terang-terangan menyoroti beberapa kebijakan KKP, yaitu isu budi daya benih lobster, isu alat tangkap, isu pembuangan limbah tailing ke laut, dan isu rencana penambangan pasir laut.

Chalid menyarankan Menteri KKP Edhy Prabowo untuk mengevaluasi kebijakan ekspor benih lobster. Sebab, pelaku usaha dinilai belum terlihat menyiapkan sarana dan prasarana budi daya secara sungguh-sungguh sebagaimana isi peraturan Menteri KKP.

"Kami sangat mengapresiasi komitmen dan kebijakan Pak Menteri untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam budi daya sumber daya kelautan dan perikanan. Kami yakin masa depan pangan kita berasal dari budi daya," ujar Chalid.

Menurut Chalid, saat ini mungkin tepat bila ada pengerahan alokasi sumber daya secara besar-besaran agar ketertinggalan Indonesia selama puluhan tahun dari negara lain dalam hal budi daya dapat terkejar.

6. Kebijakan Edhy Prabowo soal benih lobster terus ditentang mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti

Polemik Benih Lobster: Pembudi Daya Cuma Penonton, Eksportir SejahteraEks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (news.kkp.go.id)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memprotes kebijakan Edhy Prabowo tersebut sejak awal. Melalui akun Twitter-nya, dia menyatakan penolakan terhadap kebijakan ekspor benih lobster.

"Saya memang tidak rela bibit lobster diekspor. Saya rakyat biasa yang tidak rela bibit diekspor," kata Susi dikutip dari akun Twitter @susipudjiastuti.

Saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen ini melarang perdagangan benih lobster di bawah ukuran 200 gram.

Dengan alasan budi daya, Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan ke luar Indonesia. Selain kerugian finansial, ia tak ingin nasib lobster seperti ikan sidat yang tinggal cerita.

Pada saat Susi menjabat, dia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016, tentang Penangkapan Lobster. Dia melarang perdagangan benih lobster di bawah ukuran 200 gram, dengan alasan budi daya. Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar Indonesia.

Saat kebijakan Edhy soal ekspor benih lobster ini masih berupa wacana, Susi juga sudah memberikan tanggapannya.

"Infrastruktur yang dibutuhkan lobster untuk beranak-pianak dan besar adalah terumbu karang, pasir, laut bersih. Makanya kita harus jaga terumbu karang dan jangan dijual juga. Terumbu karang dan pasir itu adalah rumah, jalan dan pelabuhannya lobster dan juga ikan-ikan," tulis Susi, Senin 16 Desember 2019.

Baca Juga: Pahit Manis Ekspor Benih Lobster di Tengah Polemik Aturan Menteri Baru

Topik:

  • Anata Siregar
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya