Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Bakal Minus 3,8 Persen

"Ini tekanan yang berat," kata Sri Mulyani

Jakarta, IDN Times - Pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 diproyeksikan akan terkontraksi hingga minus 3,8 persen. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara Townhall Meeting Kementerian Keuangan, Jumat (19/6).

"Kita beruntung pada kuartal 1 bertahan di 2,97 persen. Namun kuartal 2 kita mengalami tekanan, kemungkinan dalam kondisi negatif. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bilang minus 3,8 persen, jadi kondisi apakah semester 2 atau kuartal 3 dan kuartal 4 apakah kita sudah bisa pulih, sudah tertuang dalam postur APBN yang baru," kata Sri Mulyani.

1. Penurunan ekonomi imbas PSBB

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Bakal Minus 3,8 PersenIlustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sri Mulyani menyebut, COVID-19 berdampak luar biasa terhadap pertumbuhan ekonomi. Imbas pembatasan sosial berskala besar (PSBB), ekonomi menurun. Di seluruh dunia pun disebutkan perkembangan ekonomi negatif.

"Kalau di negara maju, semua negara di kuartal 2 mengalami kontraksi. Di beberapa negara sudah resesi seperti Inggris, Jerman, Jepang, Malaysia," ungkapnya.

Baca Juga: Indonesia dalam Bayang-bayang Resesi, Sri Mulyani: Perjuangan Berat!

2. APBN primary balance diharapkan mendekati nol

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Bakal Minus 3,8 PersenDok. IDN Times

Sri Mulyani berharap APBN primary balance mendekati nol. Artinya, APBN sudah mulai sehat sehingga memiliki defisit yang hanya 1,76 persen dengan keseimbangan primer mendekati nol.

"Dengan adanya COVID-19 melebarkan hampir Rp700 triliun sendiri, penerimaan kita bukan naik malah turun, belanja kita naik. Sehingga defisit dari yang 1,76 persen menjadi 6,34 persen ini tekanan yang berat," tuturnya.

3. Gugatan judicial review terhadap UU No.1 tahun 2020 jadi tantangan

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Bakal Minus 3,8 PersenMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (IDN Times/Shemi)

Menurut Sri, tantangan yang kini harus dihadapi adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19). Perppu tersebut telah resmi menjadi undang-undang, namun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pemohon gugatan adalah perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Kalau Anda lihat angkanya, di dalam Perppu amanat kan tidak hanya perubahan, tapi juga pemulihan ekonomi nasional (PEN). Bagaimana risikonya dimitigasi dan mulai pikirkan pemulihannya, jadi kita kejar-kejaran dengan masalah dan memikirkan pemulihannya, itu yang sedang dan terus dilakukan," kata dia.

Baca Juga: Ekonomi RI Kuartal II, Sri Mulyani: Kami Perkirakan Minus 3,1 Persen

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya