Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco, sebagai pemilik dan pengelola Hotel Sultan, membantah klaim yang dilontarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Klaim tersebut menyebutkan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan barang milik negara (BMN).
Kuasa hukum Indobuildco menganggap pernyataan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan keliru. Indobuildco meyakini bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bukanlah aset negara.
"Pernyataan bahwa lahan Hotel sultan sebagai Barang Milik Negara (BMN) adalah keliru dan tidak benar. Dalam SK Menkeu yang menjadi BMN adalah TANAH HPL No. 1/Gelora," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (23/12/2023).