Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)
Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco, sebagai pemilik dan pengelola Hotel Sultan, membantah klaim yang dilontarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Klaim tersebut menyebutkan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan barang milik negara (BMN).

Kuasa hukum Indobuildco menganggap pernyataan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan keliru. Indobuildco meyakini bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bukanlah aset negara.

"Pernyataan bahwa lahan Hotel sultan sebagai Barang Milik Negara (BMN) adalah keliru dan tidak benar. Dalam SK Menkeu yang menjadi BMN adalah TANAH HPL No. 1/Gelora," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (23/12/2023).

1. Kuasa hukum sebut lahan Hotel Sultan tak termasuk dalam daftar HPL No.1/Gelora

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Amir menjelaskan, berdasarkan putusan hukum, lahan tempat Hotel Sultan berdiri tidak termasuk dalam lahan yang terdaftar dalam HPL No.1/Gelora. Selain itu, dalam SK Menkeu tentang BMN, tidak ada mencantumkan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sebagai bagian dari HPL No.1/Gelora.

Menurutnya, penggabungan lahan HGB swasta dalam BMN melanggar hukum. Kemudian, HPL yang diterbitkan pada tahun 1989 tidak memberikan dasar hukum untuk mencaplok HGB atas nama pihak lain.

"SK Menkeu Tentang Penetapan HPL No.1/Gelora sebagai Barang Milik Negara (BMN) terbit pada tahun 2010 pada saat itu lahan Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan Perdata sehingga tidak boleh para pihak melakukan hal-hal yang mengganggu objek sengketa," tutur Amir.

Dia mengatakan, berdasarkan serangkaian putusan perdata inkrah, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Putusan Kasasi MARI, ditemukan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan tidak diakui sebagai bagian dari Hak Pakai Lahan (HPL) No. 1/Gelora yang diakui sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Amar putusan yang dimaksud antara lain menyatakan Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 Tanggal 15 Agust 1989 tidak mengikat terhadap Tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/ Gelora.

2. Kuasa hukum tegaskan semua bangunan kompleks Hotel Sultan bukan objek sengketa

Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Amir menyatakan, Hotel Sultan beserta bangunan kompleks lain di dalamnya bukanlah objek sengketa dan sepenuhnya dimiliki oleh PT Indobuildco.

Oleh karena itu, jika ada usaha untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut, kata dia, hal itu tidak secara otomatis melibatkan bangunan yang berdiri di atasnya.

"Mengacu pada Asas Pemisahan Horizontal yang dianut Hukum Tanah Nasional, bahwa seluruh bangunan yang berada di atas tanah HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora tersebut berupa Hotel, Apartemen, Real Estate dan lainnya yang dikenal dengan Komplex The Sultan Hotel adalah sepenuhnya milik PT Indobuildco," tambahnya.

3. PPKGBK disebut memberi penawaran sejumlah skema pemanfaatan

Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Dalam keterangan Indobuildco, pihak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa lahan Hotel Sultan dianggap sebagai aset milik negara.

Selanjutnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menawarkan beberapa skema pemanfaatan kepada PT Indobuildco yang memiliki lahan tersebut, tetapi Indobuildco tidak setuju dengan tawaran tersebut.

Editorial Team