Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi homestay atau penginapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat banyak orang kehilangan pekerjaan, pendapatan berkurang, atau bahkan bisnisnya gulung tikar alias bangkrut.

Hal ini tentu akan berdampak pada cicilan kredit seseorang, tak terkecuali cicilan kredit rumah.

Jika kamu mengalami gagal bayar KPR banyak konsekuensi yang akan kamu dapatkan, di antaranya rumah bisa disita dan dilelang bank.

Lantas, bagaimana solusi jika terjadi KPR macet?

1. Minta bank rescheduling atau menjadwalkan ulang pembayaran sisa kredit

Ilustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Menguitip cermati.com, dalam sistem rescheduling, kamu bisa meminta bank untuk menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa. Misalnya, sisa kredit sebesar Rp100 juta dengan jatuh tempo tiga tahun. Minta tenor ditambah menjadi lima tahun. 

Sehingga jika jangka waktu pembayaran cicilan KPR diperpanjang dua tahun tanpa dikenakan biaya denda. Dengan begitu, kamu punya waktu lebih panjang untuk melunasi sisa kredit sambil berharap kondisi normal lagi.

2. Lakukam permohonan restrukturisasi KPR

Editorial Team

Tonton lebih seru di