Jakarta, IDN Times - PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Republik Indonesia untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku setelah tahun 2041 hingga umur tambang yang akan datang. Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Washington, D.C., Amerika Serikat, dan disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
MoU ini ditandatangani oleh beberapa pihak kunci, termasuk Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, yang mewakili Pemerintah Indonesia; Kathleen Quirk, President and CEO Freeport-McMoRan Inc; serta Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
"Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail untuk meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041. MoU ini juga memastikan penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12 persen pada 2041," ujar Tony Wenas melalui keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
