Pipa air bersih di Cisarua KBB jebol dihantam banjir. (IDN Times/Bagus F)
Dalam pasal 1 dijelaskan, Dewan SDA Nasional ini dibentuk sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan nasional sumber daya air adalah arau atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
Dalam pasal 5, dijabarkan tugas dari Dewan SDA Nasional, sebagai berikut:
(1) Dewan SDA Nasiorral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air;
d. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.