Jalur Kereta Haurpugur-Stasiun Cicalengka Bisa Dilintasi Terbatas

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan jalur kereta antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka sudah aman dan dapat dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas 20 km per jam mulai Sabtu (6/1/2024) pukul 06.30 WIB.
KA Cikuray (KA.267) dari Garut ke Pasarsenen menjadi kereta pertama yang melintasi jalur tersebut pada jam 08.56 WIB.
"Sejumlah perbaikan jalur rel dengan memperkuat tubuh jalan rel terus dilaksanakan agar kereta api dapat beroperasi dengan kecepatan normal kembali,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis.
1. Upaya normalisasi jalur masih terus dilakukan
Dalam proses evakuasi, sekitar 200 personel dikerahkan, termasuk dari KAI, KAI Commuter, BTP wilayah Jabar Kemenhub, Basarnas, dan pihak terkait lainnya, dikerahkan.
KAI juga menggunakan alat berat seperti 2 unit crane, 6 unit dongkrak elektrik, dan peralatan pendukung lainnya. Material yang digunakan untuk perbaikan jalur melibatkan 100 buah bantalan rel.
“KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut. KAI dengan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar,” ujar Joni.
2. Penumpang mendapatkan kompensasi keterlambatan kereta

KAI menjelaskan prosedur kompensasi dari KAI kepada penumpang dalam situasi keterlambatan kereta api antarkota. Penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian biaya jika keterlambatan keberangkatan lebih dari 1 jam.
Selain itu, terdapat pemberian minuman dan makanan sebagai kompensasi untuk keterlambatan tertentu.
Jika kereta terlambat datang di stasiun tujuan, penumpang memiliki opsi untuk mendapatkan kompensasi berupa makanan, minuman, atau memilih melanjutkan perjalanan dengan penggantian tiket.
Jika terdapat hambatan dalam perjalanan, penyelenggara wajib menyediakan transportasi alternatif dan memberi ganti kerugian seharga tiket kepada penumpang.
3. Mekanisme pemberian kompensasi kepada penumpang

KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang sebagai berikut:
a. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
b. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
c. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
d. Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
e. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
f. Tiket yang dibatalkan dengan pengembalian bea secara langsung sebesar 100 persen termasuk tiket kembalinya (return), tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan dan/atau tiket lainnya yang dimiliki oleh penumpang yang bersangkutan.
"Pengembalian bea dapat dilakukan pengambilan tunai di loket stasiun online yang memungkinkan atau transfer ke rekening pelanggan. Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan 7 hari dari tanggal yang tertera di tiket," tulis KAI.