Tambang ilegal di Desa Kemiren Srumbung Magelang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Ditjen Gakkum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri ESDM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Unit tersebut dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal dan bertugas menyelenggarakan perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Ditjen Gakkum memiliki fungsi antara lain perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, serta penyidikan dan penerapan sanksi administratif maupun hukum pidana.
Fungsi lainnya meliputi koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma dan standar, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi, hingga pelaksanaan administrasi. Mereka juga menjalankan fungsi lain sesuai penugasan dari Menteri ESDM.