Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo buka suara terkait pemberian izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Jokowi menjelaskan, izin pengelolaan tambang itu diberikan kepada badan usaha yang ada di ormas keagamaan.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas, maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," ujar Jokowi di IKN, Rabu (5/6/2024).