Amman Mineral Bantah Isu Dual Listing di Hong Kong, Ini Faktanya

- PT Amman Mineral Internasional Tbk menegaskan kabar rencana dual listing di Bursa Hong Kong hanya bersifat spekulatif dan belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.
- Perusahaan menyatakan tidak ada informasi atau kejadian material baru yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga sahamnya saat ini.
- AMMN menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi seluruh ketentuan keterbukaan informasi sesuai aturan OJK dan Bursa Efek Indonesia.
Jakarta, IDN Times - PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah bersiap melakukan dual listing di Bursa Hong Kong. Perusahaan menegaskan informasi yang beredar di media massa masih bersifat spekulatif.
Penjelasan tersebut disampaikan AMMN dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi terkait pemberitaan media mengenai rencana dual listing.
1. Fokus jalankan strategi bisnis

AMMN menyatakan hingga saat ini perusahaan tetap berfokus menjalankan strategi bisnis yang telah ditetapkan. Pihaknya juga menitikberatkan upaya pada penciptaan nilai jangka panjang yang berkelanjutan bagi para pemegang saham.
"Dengan ini Perseroan menyampaikan bahwa informasi yang diberitakan oleh artikel pada media massa tersebut bersifat spekulasi," kata perusahaan dalam keterbukaan informasi.
2. Tidak ada informasi material baru

AMMN juga memastikan belum terdapat informasi, fakta, maupun kejadian material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga saham perusahaan yang belum disampaikan kepada publik.
"Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang menurut perseroan material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan," tulis AMMN.
3. Tegaskan patuh aturan keterbukaan informasi

Perusahaan memastikan akan terus mematuhi seluruh ketentuan mengenai keterbukaan informasi di pasar modal. Kepatuhan tersebut mencakup aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai keterbukaan informasi atas fakta material, pengembangan dan penguatan emiten, serta ketentuan BEI terkait kewajiban penyampaian informasi.
"Perseroan akan senantiasa mematuhi seluruh peraturan terkait keterbukaan informasi," tulis manajemen.



















