Jokowi Janji Perhatikan Stok dan Distribusi Minyak Goreng

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menggelar rapat terbatas dengan para menteri dan Kapolri soal kelangkaan stok minyak goreng, Selasa (15/3/2022). Salah satu hasilnya, pemerintah memutuskan memberikan subsidi minyak curah kelapa sawit. Per liter minyak goreng curah bakal dibanderol Rp14 ribu.
"Memperhatikan kenaikan harga komoditas minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit, minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit secara global, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi harga minyak kelapa sawit curah," ujar Jokowi seperti yang ditulis di akun resmi media sosialnya hari ini.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berjanji bakal sungguh-sungguh memperhatikan ketersediaan pasokan dan distribusi minyak goreng di pasaran. Ia mengakui menyaksikan langsung fenomena kelangkaan stok minyak goreng disaksikan ketika berkunjung ke mini market dan pasar di Yogyakarta pekan lalu.
"Situasi ini, minyak goreng yang langka di pasar, tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Pemerintah bakal mengambil jalan keluar selekasnya," kata mantan Wali Kota Solo itu pekan lalu.
Apakah dengan memberikan subsidi ke produk minyak curah dapat menjamin ketersediaan dan distribusinya diterima hingga ke rakyat?
1. Pengawasan terhadap minyak goreng curah sulit dilakukan
Sementara, menurut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati (GIMNI), Sahat Sinaga, pemerintah sebaiknya tak memberikan subsidi kepada komoditas minyak curah. Hal itu lantaran pemberian subsidi produk minyak goreng curah berisiko, apalagi ada indikasi pencampuran minyak goreng jelantah pada produk tersebut.
"Kami melihat secara praktik pengawasan lebih mudah jika subsidi diberikan untuk minyak goreng kemasan. Kalau (subsidi) minyak goreng curah, sumbernya tidak jelas karena ada indikasi campuran minyak daur ulang," ungkap Sahat pada akhir Desember 2021.
Ia mengusulkan agar subsidi minyak goreng murah digulirkan dengan menyasar langsung kepada konsumen yang berhak. Pemerintah bisa memulai dengan memberi akses minyak goreng subsidi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial.