Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah merestui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan KEK Setangga pada 13 Juni 2024. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja serta mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan nasional.
Wilayah Setangga, yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu, telah dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK yang telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga oleh PT Dua Samudera Perkasa kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah memenuhi persyaratan,” tulis PP Nomor 26 Tahun 2024, dikutip IDN Times, Jumat (14/6/2024).
Mengutip Jhonlin Magz, PT Dua Samudera Perkasa adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group. Perusahaan ini bergerak di jasa pelabuhan batu bara dan bijih besi.
Jhonlin Group adalah perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, crazy rich asal Kalimantan Selatan.