Ilustrasi hutan. (IDN Times/Bagus F)
Investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dolar AS atau setara Rp60 kuadriliun, mengkhawatirkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat membawa bahaya baru bagi hutan tropis di Indonesia.
Dilansir Reuters, sebanyak 35 investor mengungkapkan kekhawatiran mereka melalui sebuah surat yang disampaikan kepada pemerintah. Para investor ini termasuk Aviva Investors AV.L, Legal & General Investment Management LGEN.L, Dewan Pensiun Gereja Inggris, manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan manajer aset terbesar Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Manajemen.
“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif terhadap aturan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh omnibus law,” kata Senior Engagement Specialist di Robeco, Peter van der Werf, Senin 5 Oktober 2020.
Para investor mengkhawatirkan, undang-undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia, yang pada akhirnya akan merusak tindakan global untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan memperlambat perubahan iklim.
“Sementara perubahan peraturan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan investasi asing, mereka berisiko melanggar standar praktik terbaik internasional yang dimaksudkan untuk mencegah konsekuensi berbahaya, yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis yang dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia,” bunyi surat itu.