DJP Tegaskan Tak Semua Insentif Pajak PFII Berlaku hingga 50 Tahun

- DJP menegaskan insentif pajak penghasilan 0 persen di kawasan PFII tidak semuanya berlaku hingga 50 tahun, karena masa berlakunya akan diatur berbeda melalui Peraturan Menteri Keuangan.
- Kebijakan perpajakan PFII akan disusun dengan tetap mengacu pada komitmen internasional seperti Global Minimum Tax agar sejalan dengan prinsip perpajakan global yang berlaku.
- Pemerintah memprioritaskan investor asing untuk berinvestasi di PFII, sementara investor domestik tetap bisa ikut serta jika memenuhi syarat, dengan insentif serupa pusat keuangan internasional lain.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan insentif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0 persen yang akan diberikan di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak seluruhnya berlaku selama 50 tahun.
Ketentuan rinci mengenai fasilitas tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
1. Ada jenis fasilitas dan penerimanya

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pengaturan mengenai insentif PPh 0 persen akan dibedakan berdasarkan jenis fasilitas dan penerimanya. Karena itu, tidak semua insentif akan memiliki masa berlaku hingga 50 tahun.
"Ada beberapa yang diatur tersendiri, nggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri nanti ada PMK-nya," ujar Bimo saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (20/7/2026).
2. Kebijakan perpajakan akan mengacu pada berbagai komitmen Internasional

Bimo belum merinci sektor usaha maupun jenis kegiatan yang akan memperoleh insentif tersebut. Namun, ia menegaskan kebijakan perpajakan di PFII tetap akan disusun dengan mengacu pada berbagai komitmen perpajakan internasional, termasuk ketentuan Global Minimum Tax (GMT).
"Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati," katanya.
3. Insentif yang ditawarkan PFII pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pusat keuangan internasional di negara lain

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Dirjen SPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herman Saheruddin mengungkapkan pemerintah memprioritaskan investor asing untuk berinvestasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Meski demikian, investor dalam negeri tetap memiliki peluang masuk sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Untuk PMDN (penanaman modal dalam negeri), ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Jadi tidak semuanya bisa masuk ke sana. Sama seperti financial center di Dubai, juga ada ketentuannya," kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).
Herman menjelaskan, apabila hanya mengandalkan investor domestik, target investasi PFII akan sulit tercapai. Karena itu, kawasan tersebut dirancang untuk menarik arus modal asing dalam jumlah besar.
"Prinsipnya ini adalah suatu wilayah yang ditujukan untuk menarik dana asing. Jadi kuncinya adalah investor asing, karena kalau kita mengandalkan investor domestik saja, kuenya ya segitu-gitu saja," ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai insentif fiskal dalam RUU PFII masih menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPR. Selain mengatur pajak penghasilan (PPh), beleid tersebut juga mencakup ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), hingga bea masuk. Sementara itu, besaran investasi minimum yang menjadi syarat untuk memperoleh fasilitas akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Herman, insentif yang ditawarkan PFII pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pusat keuangan internasional di negara lain. Namun, daya tarik utama sebuah financial center bukan hanya insentif fiskal, melainkan juga kepastian hukum yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia.


















