Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jokowi beri sambutan di Puncak Acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 pada Rabu (28/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022. Perpres itu berisi tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.

Jokowi menandatangani Perpres 125/2022 itu pada 24 Oktober 2022. Pada Bab II Pasal 3 dijelaskan jenis pangan tertentu yang ditetapkan sebagai cadangan pangan pemerintah (CPP).

Ada 11 cadangan pangan pemerintah. Berikut daftarnya:
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Bawang
- Cabai
- Daging unggas
- Telur unggas
- Daging ruminansia
- Gula konsumsi
- Minyak goreng
- Ikan

1. Alasan minyak masuk dalam cadangan pangan pemerintah

Jokowi menemukan harga minyak goreng di sejumlah pasar di Yogyakarta tinggi, atau melebihi harga eceran tertinggi (HET). (dok. YouTube Sekretariat Presiden)

Pada Pasal 3 ayat (3), dijelaskan alasan minyak goreng masuk dalam cadangan pangan pemerintah, yaitu minyak goreng masuk dalam CPP yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga di konsumen.

Selain itu, pada Pasal 3 ayat (4) dijelaskan, Presiden dapat menetapkan jenis pangan koko tertentu lainnya, sebagai cadangan pangan pemerintah.

2. Jagung masuk dalam tahap pertama penyelenggaraan CPP

Ilustrasi panen jagung (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Pada Pasal 3 ayat (6) dijelaskan, ada tiga jenis bahan pangan yang masuk dalam tahap pertama penyelenggaraan CPP. Berikut daftarnya:

- Jagung
- Beras
- Kedelai

Di Pasal 3 ayat (7), penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh kepala badan.

3. Tujuan ditetapkan CPP

Presiden Jokowi menanam jagung di Kabupaten Belu, NTT (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Pada pasal 8 ayat (1) dijeaskan mengenai penyelenggaraan CPP ini dilakukan melalui tiga tahap, yakni pengadaan, pengelolaan dan penyaluran.

Dalam pasal 11, penyaluran CPP ini bisa dilakukan dalam kondisi:

- Kekurangan pangan
- Gejolak harga pangan
- Bencana alam
- Bencana sosial
- Keadaan darurat

Selain itu, penyaluran CPP juga bisa dilakukan dalam rangka melakukan antisipasi, mitigasi dan/atau untuk:

- Stabilitas harga pangan
- Mengatasi masalah pangan
- Mengatasi krisis pangan
- Pemberian bantuan pangan
- Kerja sama internasional
- Pemberian bantuan pangan luar negeri
- Keperluan lain yang ditetapkan pemerintah.

Editorial Team