Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022. Perpres itu berisi tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.
Jokowi menandatangani Perpres 125/2022 itu pada 24 Oktober 2022. Pada Bab II Pasal 3 dijelaskan jenis pangan tertentu yang ditetapkan sebagai cadangan pangan pemerintah (CPP).
Ada 11 cadangan pangan pemerintah. Berikut daftarnya:
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Bawang
- Cabai
- Daging unggas
- Telur unggas
- Daging ruminansia
- Gula konsumsi
- Minyak goreng
- Ikan