Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Beleid yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 tersebut menggantikan PP 25 Tahun 2020.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya PP tersebut. Menurut dia, PP itu merupakan penyempurnaan aturan sebelumnya.
Adapun proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Kemudian, hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
"PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera," ujar Heru dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Senin (27/5/2024).