Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman meralat pernyataan terkait relaksasi kredit diutamakan untuk pasien positif COVID-19. Fadjroel mengatakan, pemerintah memberikan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM terdampak COVID-19.

"Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019," jelas Fadjroel dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.

1. Debitur juga diperuntukkan bagi pekerja informal hingga pelaku UMKM

Ilustrasi UMKM Kerupuk ikan lele (IDN Times/Yurika Febrianti)

Fadjroel mengatakan, syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terdampak COVID-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar. Selain itu, debitur juga dipetuntukkan bagi pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).

Pada Peraturan OJK No 11 Tahun 2020, pasal 2 ayat (1) Yang dimaksud dengan "debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah" adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank.

"Debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan," katanya.

2. Keringanan diberikan dalam periode satu tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di