Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman meralat pernyataan terkait relaksasi kredit diutamakan untuk pasien positif COVID-19. Fadjroel mengatakan, pemerintah memberikan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM terdampak COVID-19.
"Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019," jelas Fadjroel dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.