KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang di Seluruh Indonesia

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menutup sejumlah perlintasan sebidang. Hal itu sejalan dengan upaya KAI dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Hingga Juli 2024, KAI telah menutup 127 perlintasan sebidang. Sementara selama 2020 hingga Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik.
Penutupan perlintasan sebidang yang dilakukan KAI juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018. Pada pasal 2 beleid tersebut dikatakan perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
VP Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan pihaknya berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Hal itu lantaran perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi krpada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6," kata Anne, Senin (29/7/2024).
1. Data kecelakaan di perlintasan sebidang

Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. Adapun dalam kurun empat tahun terakhir atau sejak 2020 hingga Juni 2024, terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban jiwa.
"Sebanyak 1.353 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban meninggal dunia sejumlah 395 orang, luka berat 285, dan luka ringan sejumlah 413," kata Anne.
2. Dampak kecelakaan di perlintasan sebidang

Anne mengatakan, setidaknya ada empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Pertama, adalah dampak korban jiwa seperti timbulnya korban meninggal dunia, luka berat, dan ringan baik dari petugas, penumpang, serta pengguna jalan.
Dampak kedua adalah kerusakan sarana kereta api seperti kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong. Lalu, dampak ketiga adalah kerusakan prasarana kereta api seperti kerusakan rel, bantalan, jembatan, hingga alat persinyalan.
"Terakhir, dampak gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan seperti keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, dan pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen)," ujar Anne.
3. Upaya KAI tingkatkan keselamatan di perlintasan sebidang

Di sisi lain, KAI melakukan upaya lain dalam meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang seperti sosialisasi keselamatan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, railfans, dan masyarakat, sebanyak 3.320 kali, memasang 1.553 spanduk peringatan di perlintasan rawan, serta menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah, yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
"Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api," papar Anne.
Saat ini, terdapat 4.254 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.799 (42 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 2.455 (58 persen).