Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melakukan ekspose penindakan produk impor ilegal senilai Rp46,19 miliar. Produk impor ilegal yang dimaksud ialah kain gulungan sebanyak kurang lebih 20 ribu rol (golongan tekstil dan produk tekstil/TPT).
Produk kain itu diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya terkait asal barang.
Adapun penindakan itu dilakukan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.