China Desak AS Batalkan Bea Masuk Tinggi Impor Drone

- China menolak tegas bea masuk tinggi AS untuk impor drone dan komponen, menyebutnya diskriminatif, proteksionistis, serta berpotensi mengganggu rantai pasokan global.
- AS menetapkan tarif hingga 100 persen bagi drone tertentu dan 25 persen untuk drone kecil, efektif mulai 3 September 2026, demi memperkuat manufaktur domestik.
- Sengketa ini menambah konflik teknologi Washington-Beijing, di tengah dominasi DJI pada pasar drone global dan pengawasan AS terhadap kamera, sensor, serta data drone.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah China menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan perdagangan terbaru Amerika Serikat yang mengenakan bea masuk tinggi untuk impor drone beserta komponennya, pada Kamis (20/8/2026). Beijing mendesak pembatalan aturan tersebut demi menjaga stabilitas perdagangan internasional.
Langkah sepihak Washington ini berpotensi memicu perselisihan ekonomi baru antara kedua negara. Pengetatan impor ini juga dikhawatirkan mengganggu rantai pasokan industri teknologi di tingkat global.
1. China menilai tarif impor drone AS bersifat diskriminatif

ilustrasi impor Amerika ke China menurun (freepik.com/user6702303) Kementerian Perdagangan China menyampaikan keberatan resmi atas aturan bea masuk baru dari Pemerintah Amerika Serikat. Beijing menilai kebijakan pengetatan impor tersebut merugikan kepentingan pelaku industri manufaktur domestik China.
Pemerintah China mengkritik penggunaan isu pertahanan oleh Amerika Serikat yang dinilai sekadar dalih penerapan proteksionisme. Kebijakan diskriminatif ini dianggap melanggar prinsip perdagangan bebas serta merusak iklim persaingan usaha yang sehat di pasar dunia.
"Kebijakan tersebut mengganggu rantai pasokan drone global dan semakin merusak lingkungan pasar yang adil serta kompetitif," kata Juru Bicara Kementerian Perdagangan China, He Yadong.
2. Rincian dan jadwal pemberlakuan bea masuk drone di Amerika Serikat

ilustrasi mata uang dolar AS, bendera Amerika Serikat dan China (pexels.com/www.kaboompics.com) Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bea masuk baru berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Ekspansi Perdagangan Tahun 1962. Aturan ini menetapkan tarif hingga 100 persen untuk drone berbobot di atas 25 kilogram dan unit berpemindai termal, serta 25 persen untuk drone kecil.
Sebagian besar tarif baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 3 September 2026. Pemerintah Amerika Serikat menegaskan langkah pengetatan ini diambil demi memperkuat manufaktur domestik dan mengurangi ketergantungan pasokan asing.
"Negara kita terlalu bergantung pada sumber-sumber luar negeri untuk pasokan drone," kata Presiden Donald Trump, dilansir The Jerusalem Post.
3. Sengketa tarif memperpanjang konflik teknologi kedua negara

Bendera AS (kiri) dan bendera China (kanan). (twitter.com/ChineseEmbinUS) Produsen drone asal China, DJI, saat ini menguasai lebih dari dua pertiga pangsa pasar dunia. Penguasaan pasar yang dominan tersebut membuat industri global cukup bergantung pada pasokan pesawat tanpa awak dari manufaktur China.
Pemerintah Amerika Serikat kini memperketat pengawasan terhadap sistem kamera, sensor, dan pengelolaan data pada pesawat tanpa awak. Sengketa tarif impor drone ini memperpanjang deretan konflik perdagangan teknologi tinggi antara Washington dan Beijing setelah sektor semikonduktor, kecerdasan buatan, dan kendaraan listrik.



















