Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kanada resmi mengeluarkan aturan baru bagi layanan streaming berskala besar, seperti Netflix, Disney+, dan Amazon Prime Video. Perusahaan-perusahaan tersebut kini diwajibkan menyisihkan 15 persen dari pendapatan tahunan mereka di Kanada, naik dari aturan sebelumnya yang hanya 5 persen untuk membiayai pembuatan konten lokal di negara tersebut.
Kebijakan yang diumumkan oleh Komisi Radio-Televisi dan Telekomunikasi Kanada (CRTC) ini merupakan langkah penerapan Undang-Undang Streaming Daring yang telah disahkan pada 2023. Aturan baru ini ditetapkan di tengah adanya perbedaan pandangan terkait kebijakan perdagangan digital antara Kanada dan Amerika Serikat.
