Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif biaya pelatihan Rp1 juta kepada setiap peserta, dengan insentif setelah pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang diberikan 4 kali, yakni Rp600 per bulan selama 4 bulan. Lalu, ada insentif survei Rp150 ribu.
Namun, di skema normal ini insentif yang diberikan sebesar Rp3,5 juta untuk biaya pelatihan. Lalu, setelah pelatihan, peserta hanya mendapat insentif Rp600 ribu. Adapun insentif survei ialah Rp100 ribu untuk 2 kali pengisian survei.
Artinya, pada skema normal insentif lebih besar diberikan untuk biaya pelatihan. Adapun insentif yang diterima peserta hanya Rp700 ribu, termasuk pengisian survei. Pada skema semi bansos, peserta menerima insentif Rp2,55 juta termasuk pengisian survei.