Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus TaniHub-BVI, Kuasa Hukum Bantah William Gozali Rugikan Negara

Kasus TaniHub-BVI, Kuasa Hukum Bantah William Gozali Rugikan Negara
Anggota Tim Kuasa Hukum William Gozali, Juffry Maykel Manus (kanan) dan istri William Gozali, Inne (kiri) saat media briefing di Jakarta (IDN Times/Pitoko)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kuasa hukum William Gozali menegaskan BVI bukan BUMN, sehingga kerugian investasinya di TaniHub tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara menurut putusan MA dan MK.
  • BVI masih memiliki 613 lembar saham atau 3,4 persen di TaniHub, sehingga potensi kerugian dinilai belum nyata dan dakwaan dianggap prematur oleh pihak pembela.
  • William didakwa merugikan negara sebesar 5 juta dolar AS dari dua investasi BVI di TaniHub, namun kuasa hukum menyoroti perubahan angka kerugian dalam surat dakwaan yang dinilai tidak sesuai KUHAP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Investasi BRI Ventura Investama (BVI), William Gozali, dijadikan terdakwa oleh pengadilan dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada TaniHub. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), William dianggap terlibat pada kerugian BVI atas investasi TaniHub yang ditetapkan sebagai kerugian negara.

Anggota Tim Kuasa Hukum William, Juffry Maykel Manus, membantah dalil JPU tersebut. Menurut dia, kerugian yang dialami BVI atas investasi di TaniHub tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.

"Tuduhan merugikan keuangan negara mensyaratkan terbuktinya hubungan langsung antara perbuatan terdakwa dengan kerugian pada keuangan negara. Namun demikian, BVI bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan anak perusahaan BUMN, dengan komposisi saham yang dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 99,82 persen dan YKP Bank Rakyat Indonesia sebesar 0,18 persen. Tidak ada penyertaan langsung dari negara terhadap BVI," kata Juffry dalam media briefing di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

1. Dasar hukum yang jadi landasan

ilustrasi modal
ilustrasi modal (IDN Times/Aditya Pratama)

Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dijadikan Tim Kuasa Hukum William sebagai landasan hukum yang menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN.

Pertama, Putusan MA No. 3849 K/Pid.Sus/2019 yang intinya menyebutkan anak perusahaan BUMN bukan BUMN dan kerugiannya bukan kerugian negara.

Kedua, Putusan MA No. 121 K/Pid.Sus/2020 yang menyatakan keuangan anak perusahaan BUMN tidak termasuk keuangan negara.

Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU-Pres/XVII/2019 yang menyebutkan, tanpa penyertaan langsung negara, entitas tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai BUMN.

"Dengan demikian, andaipun terjadi "kerugian" pada BVI, kerugian tersebut adalah kerugian korporasi (anak perusahaan BUMN), bukan kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu unsur esensial dalam delik korupsi," kata Juffry.

2. BVI masih punya saham di TaniHub

Instagram.com/tanihub
Instagram.com/tanihub

Selain itu, Juffry juga menjelaskan perihal dalil JPU terkait BVI yang mengalami kerugian nyata atas investasi di TaniHub.

Saat ini BVI masih memiliki 613 lembar saham Tani Nusantara Pte. Ltd atau 3,4 persen yang belum didivestasikan. Selama saham belum divestasi, kerugian masih bersifat potensial, bukan actual loss.

"Dakwaan atas kerugian yang belum terealisasi bersifat prematur," kata Juffry.

3. William didakwa merugikan negara 5 juta dolar AS

Ilustrasi rugi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi rugi (IDN Times/Arief Rahmat)

William Gozali didakwa oleh JPU merugikan negara sebesar 5 juta dolar AS dari dua kali investasi BVI pada TaniHub.

Investasi atau pendanaan pertama BVI pada TaniHub berupa saham Seri A+ senilai 2 juta dolar AS pada Maret 2020. Kemudian pendanaan kedua berupa Convertible Notes (CN) sebesar 3 juta dolar AS pada Agustus 2020.

Juffry menjelaskan, pada pendanaan pertama, William terlibat langsung mengingat posisinya sebagai Vice President (VP) of Investment BVI. Pendanaan pada TaniHub diketahui Tim Investasi BVI yang dikoordinasikan William dan juga diberikan persetujuan oleh Direktur Utama BVI Nicko Widjaja kala itu beserta Komite Investasi.

Untuk investasi kedua, kata Juffry, posisi William berbeda secara fundamental. Pada Juli 2020, William diangkat sebagai Direktur Investasi BVI, tetapi pengangkatannya belum efektif lantaran belum lulus fit and proper test Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diselesaikan pada Oktoer 2020.

"Sementara itu, proses persetujuan investasi CN 3 juta dolar AS telah selesai dilaksanakan sebelum William resmi efektif menjabat," kata Juffry.

Selain itu, Juffry juga mengungkapkan kejanggalan perihal besaran kerugian negara tersebut. Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada awal persidangan yang kini telah berjalan sembilan bulan, disebutkan bahwa William merugikan negara sebesar 25 juta dolar AS.

"Nah, pada saat tuntutannya diubah, bukan saja tuntutannya diubah, tapi uraian dakwaan yang ada dalam surat tuntutan diubah juga karena kerugiannya menjadi lima (juta dolar AS). Nah itu kan gak boleh sesuai ketentuan KUHAP, gak boleh mengubah surat dakwaan ketika sudah dibacakan. Di sini aja menunjukkan bahwa memang penyusunan surat dakwaan dan tuntutan itu sangat tidak adil buat Pak William," ucap Juffry.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More