Kemenekraf Soroti Kasus Video Desa Karo, Tegaskan Hormati Proses Hukum

- Kemenekraf menegaskan menghormati proses hukum kasus video profil desa Karo dan tidak akan mencampuri jalannya sidang, namun tetap memantau sebagai bentuk tanggung jawab pembinaan sektor kreatif.
- Kemenekraf menyoroti pentingnya pemahaman dalam penilaian HPS untuk jasa kreatif yang memiliki aspek subjektivitas tinggi, serta membuka ruang dialog bagi pelaku industri melalui kanal layanan publik PPID.
- Saat ini Kemenekraf tengah menyusun pedoman khusus pengadaan jasa kreatif bersama pemangku kepentingan agar tercipta praktik yang lebih adil, transparan, dan sesuai karakter industri kreatif Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) angkat suara terkait kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang menimpa videografer bernama Amsal Sitepu.
Dalam pernyataan resmi yang diunggah di akun X resminya, Kemenekraf menegaskan komitmen untuk mencermati kasus tersebut sekaligus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," tulis Kemenekraf, dikutip Senin (30/3/2026).
1. Pemerintah tidak akan campuri jalannya proses hukum

Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut praktik pengadaan jasa di sektor ekonomi kreatif yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pengadaan barang.
Oleh karena itu, Kemenekraf menyatakan pihaknya mengikuti perkembangan kasus tersebut secara serius.
"Pemerintah tidak akan mencampuri jalannya proses hukum, namun tetap memantau perkembangan sebagai bagian dari tanggung jawab pembinaan sektor ekonomi kreatif," kata Kemenekraf.
2. Pentingnya pemahaman dalam penilaian HPS

Selain itu, Kemenekraf menyoroti pentingnya pemahaman dalam penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jasa kreatif.
Berbeda dengan pengadaan barang, jasa kreatif dinilai memiliki aspek subjektivitas yang tinggi sehingga penentuan nilainya harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman mendalam terhadap industri.
“Kewajaran penilaian HPS jasa kreatif tidak bisa disamakan dengan barang. Dibutuhkan pendekatan yang lebih kontekstual terhadap proses kreatif,” sebut Kemenekraf.
Adapun sebagai langkah tindak lanjut, Kemenekraf membuka ruang dialog bagi para pelaku ekonomi kreatif yang ingin menyampaikan aspirasi maupun pengaduan.
Fasilitas ini dapat diakses melalui kanal layanan publik PPID sebagai upaya menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan responsif.
3. Pedoman khusus di bidang jasa kreatif

Di sisi lain, Kemenekraf saat ini tengah merumuskan pedoman khusus di bidang jasa kreatif. Penyusunan pedoman tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas kreatif, agar dapat menjadi acuan bersama dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kemenekraf pun berharap, dengan adanya pedoman yang lebih jelas dan partisipatif, praktik pengadaan jasa kreatif di Indonesia dapat berjalan lebih adil, transparan, dan sesuai dengan karakter industri yang terus berkembang.


















