Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana. Dalam pembahasannya, DPR melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Sosial, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Keterlibatan Kemenkeu dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut, berkaitan dengan perannya selaku pengelola anggaran untuk penanggulangan bencana.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan, ada tiga skema anggaran yang digunakan kementeriannya untuk menangani bencana di Indonesia.
Adapun pendanaan untuk bencana ke depannya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Isa menyampaikan bakal dimasukkan ke dalam belanja kementerian atau lembaga, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), dan pulling fund.
