Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Purbaya Bebaskan Pajak Hibah Lahan Meikarta untuk Program 3 Juta Rumah

Purbaya Bebaskan Pajak Hibah Lahan Meikarta untuk Program 3 Juta Rumah
Pembangunan rusun subsidi di Meikarta. (Dok. Kementerian PKP)
Intinya Sih
  • Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak atas hibah lahan Meikarta seluas 30 hektare dari Lippo Group untuk mendukung Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Proses hibah lahan dilakukan sesuai aturan dengan pengawasan lintas lembaga seperti BPKP dan Kejaksaan Agung guna memastikan transparansi serta tata kelola aset negara yang baik.
  • Lahan hibah akan dikelola melalui Danantara sebagai penyertaan modal negara untuk pembangunan hingga 140 ribu unit rumah tanpa membebani APBN, mempercepat target Program 3 Juta Rumah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Lippo Group atas komitmen penyerahan lahan di kawasan Meikarta seluas kurang lebih 30 hektare di Kabupaten Bekasi kepada pemerintah.

Dia menyebut lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dalam hal ini Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

"Secara khusus, penghargaan diberikan kepada Lippo Group atas komitmennya menyerahkan lahan Meikarta, sebagian ya," kata Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).

1. Purbaya bebaskan pajak hibah lahan Meikarta

20260526_124244(3).jpg
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Purbaya menanggapi adanya pertanyaan terkait kemungkinan pemberian insentif kepada pihak yang menghibahkan lahan. Dia menyampaikan dalam kasus ini pemerintah tidak akan mengenakan pajak atas tanah yang diserahkan.

"Tadi saya ditanya, bisa enggak ngasih insentif kepada Lippo? Saya bingung, insentif apa? "Pajak tanah yang diserahkan" "tanah yang diserahkan jangan dipajakin". Oh, itu mah gampang. Masa orang mau ngasih, kita pajakin," ujar dia.

Purbaya juga menyebut adanya perbedaan pandangan di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait aturan pajak tersebut. Namun menurutnya, kebijakan fiskal perlu diarahkan agar proses hibah bisa berjalan lebih sederhana dan tidak terhambat urusan administratif.

"Kalau saya tanya birokrasi anak buah saya: "Nggak bisa Pak, harus dipajakin". Ya kalau begitu, enggak ada yang mau ngasih ke kita dong kalau begitu," katanya.

2. Proses hibah tetap mengikuti aturan dan pengawasan lintas lembaga

20260521_112219.jpg
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Purbaya memastikan seluruh proses hibah tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Dia menyebut pelaksanaan kebijakan akan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara.

Dia juga menjelaskan proses tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), serta Badan Pengelola Investasi Daya (BPI Danantara).

"Dengan pengawasan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Kejaksaan Agung, akan bekerja secara cermat dan profesional untuk menuntaskan setiap tahapan proses ini," tuturnya.

3. Dukungan untuk percepatan program 3 juta rumah

IMG-20260527-WA0026.jpg
Pembangunan rusun subsidi di Meikarta. (Dok. Kementerian PKP)

Purbaya mengapresiasi kerja sama berbagai pihak dalam mendukung program prioritas nasional pembangunan dan renovasi 3 juta rumah. Dia menilai program tersebut dapat menghasilkan pembangunan hingga 140 ribu unit rumah dan diharapkan dapat mencapai target pemerintah.

Dia menjelaskan lahan yang diserahkan Lippo Group tersebut akan menjadi bagian dari skema pengelolaan melalui Danantara sebagai penyertaan modal negara, dengan tujuan menjalankan proyek secara efisien tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha diharapkan dapat menjadi awal dari kerja sama serupa di sektor lain. Dia menegaskan pemerintah akan mempercepat setiap proyek yang dinilai memberi manfaat bagi masyarakat dan negara.

"Kolaborasi yang terjadi pada hari ini diharapkan dapat menjadi pembuka bagi kolaborasi-kolaborasi lain di masa yang akan datang antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk dapat menjawab tantangan pembangunan nasional," kata Purbaya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More