Bos BUMN Janji Likuidasi Bukan buat Hindari Pemeriksaan KPK

- Pemerintah melalui Danantara dan BP BUMN menargetkan perampingan jumlah BUMN dari sekitar 750 menjadi 250 perusahaan lewat mekanisme likuidasi untuk efisiensi pengelolaan.
- Dony Oskaria menegaskan likuidasi tidak dimaksudkan menutupi kasus hukum, dan KPK tetap dilibatkan bila ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran pidana.
- KPK mendukung langkah bersih-bersih BUMN serta memperkuat sistem pencegahan korupsi dengan mengintegrasikan Whistleblowing System seluruh BUMN ke sistem milik KPK.
- Pemerintah melalui Danantara dan BP BUMN menargetkan perampingan jumlah BUMN dari sekitar 1.000 menjadi 250 perusahaan lewat mekanisme likuidasi untuk efisiensi pengelolaan.
- Dony Oskaria menegaskan likuidasi tidak akan menghalangi KPK memeriksa dugaan pelanggaran hukum di BUMN yang ditutup, terutama jika ada indikasi kerugian negara.
- KPK mendukung langkah bersih-bersih BUMN dan berencana mengintegrasikan sistem Whistleblowing seluruh BUMN dengan WBS KPK guna memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Danantara Indonesia dan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih melanjutkan proses perampingan jumlah entitas pelat merah.
Bahkan, targetnya ada sekitar 750 BUMN yang dipangkas, sehingga menyisakan 250 perusahaan saja. Salah satu mekanisme dalam perampingan itu adalah likuidasi (ditutup).
“Streamlining itu sudah dijelaskan ya, kan bahwa kita mengurangi dari 750, kurang lebih 1.000 perusahaan menjadi 250 perusahaan,” kata Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria di kantor KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
1. Tak menutup akses KPK buat usut BUMN yang sebabkan kerugian negara

Salah satu pertimbangan likuidasi adalah kerugian yang terjadi di entitas BUMN. Namun, Dony memastikan jika BUMN yang ditutup mengakibatkan kerugian negara, maka pihaknya akan melibatkan KPK untuk mengungkap tindakan melanggar hukum di dalamnya.
“Jadi nanti dibilang lagi ini tutup terus dulu mereka nyolong gimana? Ya enggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” ucap Dony.
2 Buat tekan kerugian negara lebih dalam

Dony mengatakan, likuidasi BUMN yang terus-menerus mencatatkan kerugian dilakukan untuk mencegah kerugian negara lebih besar.
“Yang kita tutup itu justru kita menghindari potensi terjadinya kerugian negara lebih besar kan? Contohnya misalnya ada PT ini sudah rugi tiap tahun tahun depan kita pikir akan rugi juga tahun berikutnya akan rugi juga ya mending kita tutup kan untuk menghindari supaya tidak ruginya lebih dalam lagi,” tutur Dony.
3. KPK dukung upaya bersih-bersih BUMN

Dony mengatakan, KPK mendukung upaya untuk menghindari kerugian yang lebih bagi negara.
“KPK juga menyampaikan selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi dan itu boleh dilakukan,” ujar Dony.
Selain terkait likuidasi, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengatakan pertemuan itu juga membahas upaya pencegahan tindak pidana korupsi di BUMN, dengan menyiapkan Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi.
“Kita juga akan mengkoneksikan seluruh Whistleblowing System BUMN kita harus terkoneksi dengan WBS-nya KPK sehingga semua informasi yang masuk tidak dipilah-pilih, seluruhnya masuk KPK. Biarkan nanti KPK yang akan milah, ini laporan ini terkait tipikor atau bukan, ini terkait perdata, dan seterusnya,” tutur Aminudin.














