Kemnaker Sudah Tindaklanjuti 278 Aduan Terkait THR

Jakarta, IDN Times - Pos Komando Satuan Tugas (satgas) THR Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga 23 April 2023 atau H+1 Lebaran telah menerima 2.303 aduan seputar pembayaran THR.
"Data aduan yang masuk sampai 23 April yakni 2.303 laporan untuk 1.537 perusahaan. Sedangkan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan. Lainnya sedang dalam proses validasi dan verifikasi," ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Selasa (24/4/2023).
1. Perusahaan di Jakarta paling banyak diadukan pekerja

Ia menjelaskan bahwa dari 1.537 perusahaan yang diadukan, Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah terbanyak yakni 425 perusahaan, Jawa Barat 305 perusahaan.
Sementara itu, daerah yang tidak mendapatkan aduan mengenai THR yakni Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Papua Barat.
2. Jenis aduan terkait THR

Lebih lanjut, ada jenis aduan yang masuk ke Kemnaker, yakni 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, 388 THR yang terlambat dibayarkan.
Usai cuti bersama, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti audan tersebut.
"Kita akan laksanakan koordinasi dengan dinas-dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan,"ucapnya.
3. Komisi XI minta aduan mengenai THR ditindaklanjuti

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai banyaknya aduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) lantaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah belum mampu cegah perusahaan lakukan pelanggaran THR kepada para pekerja.
Irma menganggap, selain karena kenakalan perusahaan, kasus ini timbul juga karena Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah belum mampu melakukan upaya pencegahan atas persoalan pelanggaran THR yang selalu terjadi setiap tahun. Alhasil, kasus ini muncul lagi tahun ini dan belum dapat diselesaikan dengan baik.