Jakarta, IDN Times - Rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong daya beli masyarakat yang masih tertekan.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, kenaikan PTKP akan memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membelanjakan penghasilannya. Pasalnya, kewajiban pajak yang lebih rendah membuat pendapatan yang dapat dibelanjakan atau disposable income meningkat.
"Relaksasi dalam perpajakan dapat memberikan dorongan terhadap daya beli masyarakat yang sedang lemah. Dengan kenaikan PTKP, penghasilan masyarakat yang bisa dibelanjakan akan meningkat," kata Nailul kepada IDN Times, Senin (5/10/2026).
