Jakarta, IDN Times - Penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan ditetapkan pada November mendatang. Apakah kenaikannya sesuai aspirasi buruh?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam menetapkan penyesuaian UMP 2023.
"Satu, ketentuan tentang UMP itu ada di PP 36 ya. Tadi sudah saya sampaikan. Saya minta Bu Dirjen PHI-Jamsos untuk mendengarkan semua stakeholder. Masih dalam proses mendengarkan. Beliau jalan terus mendengarkan dari berbagai pihak. Kita akan dengarkan dulu," kata Ida kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).