Jakarta, IDN Times - Melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lebih cepat dari jadwal biasanya dianggap sebagai langkah finansial yang menguntungkan. Peminjam bisa terbebas dari cicilan lebih cepat dan mengurangi bunga yang harus dibayarkan hingga akhir tenor.
Namun, pada sejumlah skema KPR, ada biaya yang justru bisa muncul ketika pinjaman diakhiri lebih awal, yakni denda pelunasan dipercepat atau prepayment penalty.
Biaya ini dapat dikenakan ketika peminjam melunasi seluruh atau sebagian besar pinjaman sebelum jangka waktu yang telah disepakati. Kondisinya bisa muncul ketika seseorang menjual rumah, melakukan refinancing, atau membayar pokok pinjaman dalam jumlah besar.
Lantas, mengapa peminjam justru bisa dikenai denda ketika ingin melunasi utangnya lebih cepat?
