Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kenapa Pelunasan KPR Lebih Cepat Bisa Kena Denda?
ilustrasi pinjaman, skor kredit, utang, kredit rumah, KPR (magnific.com/jcomp)
  • Pelunasan KPR lebih cepat dapat memicu denda karena pemberi pinjaman kehilangan potensi pendapatan bunga.

  • Denda bisa berlaku saat rumah dijual, refinancing, atau pelunasan pokok dalam jumlah besar, tergantung perjanjian kredit.

  • Peminjam perlu membandingkan denda dan biaya tambahan dengan bunga yang dapat dihemat sebelum melunasi KPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
setelah lima tahun

Contoh peminjam melunasi KPR dengan tenor 20 tahun setelah lima tahun. Pemberi pinjaman tidak lagi menerima bunga untuk sisa masa pinjaman.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pelunasan KPR lebih cepat dapat dikenai denda pelunasan dipercepat atau prepayment penalty.
  • Who?
    Peminjam KPR dan pemberi pinjaman atau bank.
  • Where?
    Dalam skema KPR dan perjanjian kredit antara peminjam dengan pemberi pinjaman.
  • When?
    Ketika pinjaman dilunasi sebelum jangka waktu yang disepakati, termasuk saat rumah dijual atau refinancing.
  • Why?
    Pemberi pinjaman kehilangan potensi pendapatan bunga dari sisa masa pinjaman.
  • How?
    Denda dikenakan sesuai ketentuan produk pinjaman dan perjanjian kredit, dengan besaran serta cara penghitungan yang berbeda-beda.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Orang yang punya KPR bisa membayar utangnya lebih cepat. Tetapi, bank bisa memberi denda karena tidak lagi mendapat bunga dari cicilan berikutnya. Denda dapat muncul saat rumah dijual atau pinjaman diganti. Besarnya berbeda-beda. Orang itu perlu melihat perjanjian dan menghitung denda serta bunga yang bisa dihemat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pelunasan KPR lebih cepat tetap dapat memberi manfaat karena peminjam terbebas dari cicilan lebih awal dan berpotensi mengurangi bunga. Adanya denda membuat perhitungan perlu dilakukan secara cermat, sehingga keputusan pelunasan dapat mempertimbangkan biaya penalti, biaya tambahan, serta jumlah bunga yang masih bisa dihemat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lebih cepat dari jadwal biasanya dianggap sebagai langkah finansial yang menguntungkan. Peminjam bisa terbebas dari cicilan lebih cepat dan mengurangi bunga yang harus dibayarkan hingga akhir tenor.

Namun, pada sejumlah skema KPR, ada biaya yang justru bisa muncul ketika pinjaman diakhiri lebih awal, yakni denda pelunasan dipercepat atau prepayment penalty.

Biaya ini dapat dikenakan ketika peminjam melunasi seluruh atau sebagian besar pinjaman sebelum jangka waktu yang telah disepakati. Kondisinya bisa muncul ketika seseorang menjual rumah, melakukan refinancing, atau membayar pokok pinjaman dalam jumlah besar.

Lantas, mengapa peminjam justru bisa dikenai denda ketika ingin melunasi utangnya lebih cepat?

1. Bank kehilangan potensi pendapatan bunga

ilustrasi bank (unsplash.com/POURIA 🦋)

Salah satu alasannya berkaitan dengan bunga yang seharusnya diterima pemberi pinjaman selama masa kredit.

Ketika seseorang mengambil KPR, pemberi pinjaman memperkirakan akan menerima pembayaran pokok dan bunga secara berkala hingga tenor berakhir. Jika pinjaman dilunasi lebih cepat, pembayaran bunga pada tahun-tahun berikutnya otomatis berhenti.

Misalnya, seseorang mengambil KPR dengan tenor 20 tahun, tetapi melunasinya setelah lima tahun. Pemberi pinjaman tidak lagi menerima pembayaran bunga untuk sisa 15 tahun masa pinjaman.

Bagi peminjam, hal tersebut bisa menjadi keuntungan karena bunga yang dibayarkan menjadi lebih sedikit. Namun, bagi pemberi pinjaman, berakhirnya pinjaman lebih awal berarti hilangnya potensi pendapatan bunga.

Denda pelunasan dipercepat dapat digunakan sebagai mekanisme untuk mengompensasi sebagian dampak tersebut. Besaran dan cara pengenaannya bergantung pada ketentuan masing-masing pinjaman.

2. Denda bisa berlaku saat jual rumah hingga refinancing

ilustrasi perhitungan cicilan dan pembiayaan kepemilikan rumah melalui KPR (unsplash.com/jakubzerdzicki)

Pelunasan lebih awal tidak selalu dilakukan dengan membayar seluruh sisa KPR menggunakan uang pribadi. Pinjaman juga bisa berakhir lebih cepat ketika rumah dijual atau ketika peminjam mengganti pinjaman lama dengan pinjaman baru melalui refinancing.

Pada skema yang memiliki prepayment penalty, kondisi tersebut dapat memicu denda sesuai perjanjian kredit.

Dalam pembahasan KPR di sejumlah negara, denda pelunasan dipercepat umumnya dibedakan menjadi soft prepayment penalty dan hard prepayment penalty.

Denda soft biasanya hanya berlaku pada kondisi tertentu, misalnya ketika peminjam melakukan refinancing. Sementara denda hard memiliki cakupan lebih luas dan dapat berlaku ketika rumah dijual, pinjaman di-refinancing, atau utang dilunasi sebelum waktunya.

Ada pula skema yang memperbolehkan pembayaran ekstra dalam jumlah kecil, tetapi mengenakan penalti jika peminjam membayar sebagian besar pokok pinjaman dalam periode tertentu.

Karena itu, keberadaan dan bentuk denda tidak bisa digeneralisasi untuk semua KPR. Ketentuannya sangat bergantung pada produk pinjaman dan perjanjian antara peminjam dengan pemberi pinjaman.

3. Hitung denda dibanding bunga yang bisa dihemat

ilustrasi seorang wanita yang menggunakan kalkulator dan memeriksa dokumen keuangan (pexels.com/Mikhail Nilov)

Adanya denda bukan berarti melunasi KPR lebih cepat selalu menjadi keputusan yang merugikan. Peminjam perlu membandingkan biaya yang harus dikeluarkan dengan bunga yang bisa dihemat.

Sebagai contoh, jika sisa pokok pinjaman Rp500 juta dan terdapat denda sebesar 2 persen, maka biaya penalti secara ilustrasi mencapai Rp10 juta. Jika pelunasan tersebut membuat peminjam menghemat bunga Rp50 juta, masih ada potensi penghematan Rp40 juta sebelum memperhitungkan biaya lainnya.

Sebaliknya, jika denda dan biaya tambahan yang muncul hampir sama besar dengan bunga yang bisa dihemat, pelunasan lebih awal belum tentu menjadi pilihan paling menguntungkan.

Karena itu, sebelum mengambil keputusan, peminjam perlu mengecek perjanjian kredit dan menanyakan kepada pemberi pinjaman mengenai ada atau tidaknya prepayment penalty, periode berlakunya, cara menghitungnya, serta biaya lain yang mungkin muncul.

Intinya, melunasi KPR lebih cepat memang dapat mengurangi beban bunga, tetapi tidak selalu berarti tanpa biaya tambahan. Ketentuan mengenai denda pelunasan dipercepat berbeda-beda sehingga perhitungannya perlu dilakukan sebelum pinjaman benar-benar dilunasi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article