Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengingatkan masyarakat bahwa kecepatan maksimal mobil di jalan tol adalah 100 km/jam.
"Dalam aturan tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam," kata Danang dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.