Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah kembali membuka izin ekspor batu bara per 1 Februari 2022. Hal itu menyusul kondisi pasokan batu bara dan persediaan batu bara pada PLTU PLN dan IPP yang semakin membaik.
"Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batubara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (1/2/2022).