Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaspol! 29 Perusahaan Ekspor Batu Bara Lagi usai Larangan Dilonggarkan

Ilustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan sebanyak 48 kapal dari 29 perusahaan telah melakukan ekspor batu bara lagi usai pemerintah melonggarkan larangan ekspor.

"Sampai hari ini sudah dirilis 48 kapal, dengan total 29 perusahaan. Ini rekap sampai dengan tadi pagi," kata Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana dalam konferensi pers Trade Outlook 2022 yang digelar virtual, Selasa (18/1/2022).

1. Larangan ekspor dilonggarkan bagi perusahaan tambang yang sudah penuhi DMO

default-image.png
Default Image IDN

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan perusahaan-perusahaan tambang batu bara sudah bisa kembali melakukan ekspor dengan syarat telah memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara untuk listrik dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

"Pada adasarnya ketika DMO sudah selesai, maka ekspor bisa dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Dan ini banyak perusahaan-perusahaan yang belum dan sudah dikerjakan mekanismenya," ucap Lutfi.

2. Ekspor batu bara melonjak 90 persen sepanjang 2021

Ilustrasi tambang batu bara. (IDN Times/Istimewa)

Lutfi mengatakan batu bara merupakan komoditas dengan kinerja ekspor tertinggi sepanjang 2021. Berdasarkan catatan Kemendag, nilai ekspor batu bara tembus 32,84 miliar dolar AS sepanjang 2021, tumbuh 90,3 persen dibandingkan tahun 2020 (year on year/yoy).

"Kalau kita lihat nomor satu pertama kalinya adalah batu bara, mencapai 32,84 miliar dolar AS, pertumbuhannya lebih dari 90 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu 17,26 miliar dolar AS pada 2020," kata Lutfi.

3. Ekspor batu bara sempat ditutup karena pasokan dalam negeri kritis

ilustrasi batu bara (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor batu bara sejak 1 Januari 2022. Larangan itu awalnya berlaku sampai 31 Januari 2022.

Pelarangan tersebut diberlakukan sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara yang tengah saat ini kritis dan ketersediaannya yang rendah.

Kemudian, pada Selasa (11/1) lalu, pemerintah menyatakan akan melonggarkan larangan ekspor batu bara, karena kondisi pasokan batu bara di PLN sudah jauh lebih baik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us