Jakarta, IDN Times - Kabar baik bagi pekerja di sektor industri padat karya! Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 dan berlaku sepanjang tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan tidak adanya pemotongan pajak, pekerja bisa mendapatkan penghasilan penuh, yang diharapkan dapat membantu stabilitas ekonomi nasional.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah kriteria dan ketentuan bagi pekerja yang berhak mendapatkan insentif ini.