Pemerintahan Trump memberlakukan tarif global ini dengan berpijak pada Section 122 Undang-Undang Perdagangan (Trade Act) 1974. Regulasi lawas ini sejatinya dirancang untuk memberi wewenang terbatas bagi presiden dalam menaikkan bea masuk hingga 15 persen selama maksimal 150 hari, namun hanya dalam kondisi krisis ekonomi yang spesifik.
Pihak penggugat menilai aturan tersebut hanya bisa diaktifkan jika terjadi krisis fundamental pada neraca pembayaran, atau untuk mencegah anjloknya nilai dolar secara tiba-tiba.
Brian Marshall, pengacara yang mewakili Negara Bagian Oregon, menegaskan di hadapan hakim bahwa dasar hukum yang digunakan pemerintah sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi modern.
"Jika penerapan tarif tanpa batas ini dibiarkan terus berjalan, hal tersebut akan memicu krisis besar dalam sistem hukum konstitusional kita," ujar Marshall, dilansir India Today.
Ia memperingatkan, pembiaran atas wewenang ini akan menciptakan ketidakpastian yang merusak iklim usaha di AS. Sepanjang sidang yang berlangsung hampir tiga jam, Hakim Timothy Stanceu mencecar kedua belah pihak terkait relevansi regulasi tersebut.
"Apakah sekadar defisit perdagangan biasa, ketika nilai impor melebihi ekspor, bisa menjadi alasan yang sah untuk memicu undang-undang tahun 1974 ini?" tanya Hakim Stanceu.
Di pihak pemerintah, Brett Shumate dari Departemen Kehakiman bersikukuh membela presiden. Ia menegaskan bahwa kesenjangan perdagangan saat ini merupakan ancaman serius bagi stabilitas negara yang membutuhkan tindakan tegas. Hal senada disampaikan Juru Bicara Gedung Putih, Kush Desai.
"Presiden menggunakan wewenang sah dari Kongres untuk mengatasi masalah neraca pembayaran negara yang makin kronis," tegas Desai.
Namun, penggugat menyoroti manuver Departemen Kehakiman yang sebelumnya pernah menyatakan, Section 122 tidak dapat digunakan semata-mata untuk mengatasi defisit perdagangan. Perubahan sikap pemerintah ini dituding sebagai taktik mencari celah setelah kebijakan tarif sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.