Ilustrasi ASN (Dok. Humas Kota Bandung)
Siapa saja penyelenggara negara yang wajib menyampaikan atau mengisi LHKPN? Berikut daftar lengkapnya berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 2, penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor LHKPN adalah sebagai berikut:
1. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara
2. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara
3. Menteri
4. Gubernur
5. Hakim
6. Pejabat negara yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi:
- Direksi, komisaris, atau pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Pimpinan Bank Indonesia
- Pimpinan perguruan tinggi negeri
- Pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jaksa
- Penyidik
- Panitera pengadilan
- Pemimpin dan bendahara proyek.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, ada beberapa daftar jabatan yang juga wajib menyampaikan LHKPN. Berikut daftarnya:
1. Pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan lembaga negara
2. Kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan
3. Pemeriksa bea dan cukai
4. Pemeriksa pajak
5. Auditor
6. Pejabat yang mengeluarkan perizinan
7. Pejabat/kepala unit pelayanan masyarakat
8. Pejabat pembuat regulasi.